Panglima TNI Usut Kekerasan Prajurit di Kanjuruhan: Kirim Video ke Kami

REDAKSI
Senin, 03 Oktober 2022 - 12:22
kali dibaca
Ket Foto: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Wildan Noviansah/detikcom)

Mediaapakabar.com
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan akan memproses pidana prajurit yang terlibat kekerasan di Stadion Kanjuruhan. Dia meminta publik mengirimkan bukti video terkait peristiwa itu.

"Kita juga mengimbau apabila ada video-video lain yang beredar kan ada beberapa ya ada dua atau tiga versi. Tetapi kalau ada video lain yang juga memperlihatkan secara clear kita akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin," kata Andika di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, dikutip detikcom, Senin (3/10/2022).


Andika mengatakan video tersebut nantinya akan memudahkan Mabes TNI dalam melakukan investigasi dan proses hukum. TNI akan memproses pidana oknum terlibat kekerasan terhadap suporter.


"Kami juga sambil menunggu nih apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa jadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum," ujarnya.


Dia mengatakan masyarakat bisa mengirimkan video tersebut kepada Pusat Penerangan (Puspen) Mabes TNI ataupun ke dirinya secara langsung.


"Ke Puspen boleh, ke saya boleh," imbuhnya.


Andika mengatakan TNI akan melakukan investigasi. Dia mengatakan aksi kekerasan kepada pendukung sepakbola merupakan di luar kewenangan.


"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana, karena itu sudah sangat berlebihan," jelas Andika.


Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menindak bila ada prajurit yang bersikap berlebihan dalam pengamanan pertandingan tersebut.


Arahan ini disampaikan terkait beredarnya video aparat TNI melakukan kekerasan kepada suporter sepakbola. Namun, Mahfud menegaskan video tersebut akan diteliti dulu faktanya.


"Kepada Panglima TNI juga diminta melakukan tindakan cepat sesuai aturan yang berlaku karena di dalam video-video yang beredar, ada juga tampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya," ujar Mahfud. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini