Ket Foto : Ilustrasi. |
Mediaapakabar.com - Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 4 kilogram (kg), Deri Juliandra (24) dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Tiorida J Hutagaol.
Hal ini berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor Perkara 1832/Pid.Sus/2022/PN Mdn.
Dalam nota tuntutannya, JPU Tiorida J Hutagaol menilai perbuatan warga Jalan Desa Kute Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh itu terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deri Juliandra dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tulis isi tuntutan yang dilansir dari SIPP PN Medan, Jumat, 21 Oktober 2022.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida J Hutagaol ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/10/2022) melalui pesan WhatsApp terkait pertimbangan atas tuntutan 13 tahun dan penerapan Pasal 112 terhadap terdakwa belum menjawab meskipun terlihat online.
Mengutip dakwaan JPU Tiorida J Hutagaol mengatakan perkara berawal pada hari Jumat, 10 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa adanya sebuah mobil Honda Brio Satya warna putih yang membawa narkotika jenis shabu di seputaran jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melihat mobil Honda Brio Satya warna putih yang sedang melintas di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan," kata JPU Tiorida J Hutagaol.
Kemudian, sambung JPU, petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan berhasil menghentikan mobil Honda Brio Satya warna putih tersebut.
"Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 1 tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus 4 plastik kemasan merk Guanyinwang di dalam bagasi belakang mobil tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Deri Juliandra," sebut JPU Tiorida J Hutagaol.
Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa mengakui bahwa terdakwa diperintahkan oleh Ilul (lidik) untuk mengantar dan menyerahkan narkotika jenis sabu 4 kg kepada Boboi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di bawah Fly Over Jamin Ginting dan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar 10 Juta per kilonya.
"Kemudian terdakwa Deri Juliandra beserta barang bukti yang disita di bawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya JPU Tiorida J Hutagaol. (MC/DAF)