![]() |
Ket Foto : JPU Rocky Sirait saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Gegara tertangkap menjual Narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli, terdakwa Rayyudin (28) dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait di hadapan majelis hakim yang diketuai Eti Astuti dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 20 Oktober 2022.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rayyudin dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan," kata JPU Rocky Sirait.
Selain pidana penjara, warga Jalan Mapilindo Gang Keluarga, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan tersebut juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Rayyudin terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu," kata JPU Rocky Sirait.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Rayyudin melalui penasihat hukumnya Alvina Lubis SH dari LBH Sangkara Mulia Keadilan meminta agar majelis hakim dapat meringankan hukumnya.
"Izin majelis hakim, kami akan membacakan nota pembelaan melalui lisan. Kami memohon agar hukuman terdakwa diringankan, karena masih mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan dan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Rayyudin, majelis hakim yang diketuai Eti Astuti menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda putusan.
Mengutip dakwaan JPU Rocky Sirait mengatakan terdakwa ditangkap pada Sabtu, 16 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Mapilindo, Gang Keluarga, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Penangkapan terdakwa bermula personil polisi dari Polsek Medan Kota mendapat informasi tentang adanya kepemilikan narkotik jenis sabu," ujar JPU Rocky Sirait.
Mendapat informasi tersebut, sambung JPU, kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, sesampainya di lokasi, petugas polisi melihat serta mendekati terdakwa lalu melakukan penyamaran (undercover) dengan berpura-pura membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp850 ribu.
"Lalu, terdakwa pergi mengambil barang haram yang dipesan polisi tersebut, namun sial, tanpa merasa curiga sedikitpun saat terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut saksi polisi melakukan penangkapan," kata JPU Rocky Sirait.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata JPU, petugas Polsek Medan Kota memboyong terdakwa Rayyudin beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram dibawa ke Polsek Medan Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MC/DAF)