JPU Tegaskan Dakwaan Istri Sambo Tak Bisa Dibatalkan Demi Hukum!

REDAKSI
Kamis, 20 Oktober 2022 - 10:44
kali dibaca
Ket Foto: Sidang Putri Candrawathi (Wilda Nufus/ detikcom)

Mediaapakabar.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis nota keberatan atau eksepsi pengacara Putri Candrawathi yang menyebut surat dakwaan tidak cermat. 

JPU menegaskan bila surat dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu sudah sesuai hukum yang berlaku.


"Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara konkrit atau nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu, pada waktu dan tempat yang tertentu pula. Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum," kata JPU dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).


JPU menuturkan bahwa menurut pasal 156 ayat 1 KUHAP jenis keberatan hanya ada tiga. Pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili perkara. Kemudian, surat dakwaan tidak dapat diterima. Terakhir, surat dakwaan harus dibatalkan.


JPU kemudian menguraikan bahwa surat dakwaan hanya bisa dibatalkan jika dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil. Syarat materiil yang dimaksud, kata jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP, berikut bunyinya:


(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:

a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.


(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.


"Apabila surat dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil yang dimuat dalam pasal 143 ayat 2 b KUHAP adalah batal dengan hukum," kata jaksa.


"Sedangkan surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 a dapat dibatalkan karena mengakibatkan error in persona," lanjutnya.


JPU juga menjelaskan bahwa batas ruang lingkup eksepsi tersebut adalah eksepsi hanya dapat diajukan terhadap dakwaan atau kewenangan pengadilan, kompetensi mengadili. Eksepsi, kata jaksa, tidak boleh menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di sidang.


"Hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosesuil dan tidak boleh menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di sidang pengadilan yang bersangkutan. Dengan perkataan lain, eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formal yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan. Sedangkan aspek materil perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi," tutur JPU. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini