Jadi Kurir 2 Kg Sabu, 2 Warga Langkat Dituntut Berbeda

REDAKSI
Selasa, 04 Oktober 2022 - 18:12
kali dibaca
Ket Foto : Dua kurir sabu seberat 2 kg masing-masing, Erwin Syahputra dan Muhammad Hidayatullah, dituntut jaksa berbeda. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, secara online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/10/2022). 

Mediaapakabar.com
Dua kurir sabu seberat 2 kg masing-masing, Erwin Syahputra dan Muhammad Hidayatullah, dituntut jaksa berbeda. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, secara online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/10/2022). 

Untuk terdakwa Erwin Syahputra dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Terdakwa Muhammad Hidayatullah dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. 


"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU.


Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 


Mengutip surat dakwaan, pada 8 April 2022 tiga anggota Ditresnarkoba Polda Sumut sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran sabu. 


Kemudian, sekitar pukul 15.00 Wib, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan cara memesan sabu sebanyak 2 kg kepada terdakwa Dian Alfanur Matondang. 


Lebih lanjut, setelah sepakat untuk melakukan transaksi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Terusan Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, dengan harga 2 kg. 


Selanjutnya sekira pukul 20.25 Wib,  terdakwa terdakwa Erwin Syahputra terdakwa Dian Alfanur Matondang, lalu menyuruh terdakwa mengantarkan barang haram tersebut.


Singkat cerita, kemudian sekitar pukul 20.46 Wib, terdakwa Muhammad Hidayatullah dihubungi oleh terdakwa Dian Alfanur, menyuruhnya untuk menerima sabu dari terdakwa.


Pada saat saksi Bismar Marpaung menerima barang haram itu, saksi Dedek S.S Harahap dan Batara N Tampubolon datang, lalu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Hidayatullah.


Setelah dilakukan pengembangan, lalu polisi menangkap Erwin Syahputra dan Dian Alfanur Matondang di sebuah rumah di Dusun Paluh Sipat Teluk Meku Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini