Ket Foto : Ferdy Sambo berbaju oranye (Dok. Kejagung) |
Mediaapakabar.com - Ferdy Sambo dkk akan menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J (Brigadir Yosua) hari ini. Jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan terhadap Sambo dkk serta menggali kebenaran terkait kasus tersebut.
"Hari ini Jaksa Penuntut Umum, sidang perdana perkara Ferdy Sambo dkk tidak saja membacakan Surat Dakwaan akan tetapi mempunyai kewajiban untuk menghadirkan para Terdakwa di depan persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (18/10/2022).
Dikatakan Ketut, surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum bersumber dari berkas perkara yang diajukan oleh Penyidik.
Ia menyebut jaksa akan menggali fakta sebenarnya di dalam persidangan, ia menyebut apabila terdapat perubahan keterangan antara yang di persidangan dan yang di berkas perkara, hal itu bisa saja terjadi, jaksa akan menguji fakta kasus tersebut di persidangan.
"Surat Dakwaan yang dibacakan bersumber dari berkas perkara yang diajukan oleh penyidik, sehingga perubahan keterangan itu biasa terjadi yang penting logis, masuk akal dan ada persesuaian dengan alat bukti lain," ujarnya.
Ia menegaskan jaksa penuntut umum si di pengadilan bukan hanya mewakili negara tetapi juga masyarakat dan korban. Oleh sebab itu jaksa akan menggali kebenaran dalam sidang Ferdy Sambo.
"Jaksa Penuntut Umum, dipersidangan bukan saja mewakili negara, pemerintah, masyarakat termasuk juga korban. Sehingga kehadiran Jaksa Penuntut Umum, di samping membuktikan Surat Dakwaan dengan menggali kebenaran materiil juga mampu berbuat adil sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tuturnya.
Diketahui jadwal sidang perdana Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar hari Senin 17 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili bersama-sama. Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo dkk.
Adapun empat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (DTC/MC)