![]() |
Ket Foto : Ferdy Sambo memakai rompi tahanan kejaksaan. (dok. Kejagung) |
Mediaapakabar.com - Ferdy Sambo telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu mengaku melakukan perbuatan itu demi membela istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya," ujar Sambo di Kejagung seperti dilansir detikNews, Rabu (5/10/2022).
"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal," sambung eks Kadiv Propam Polri itu.
Oleh karena itu dia pun siap mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di mata hukum. Namun dia mengklaim istrinya tidak bersalah dan hanya jadi korban.
"Saya siap menjalani proses hukum. Istri saya tidak bersalah," katanya.
Ferdy Sambo mengatakan istrinya tidak terlibat dalam kasus ini. Putri Candrawathi, kata dia, justru menjadi korban.
"Dia tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujarnya.
"Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," tegasnya.
Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada pihak yang terdampak perbuatannya, termasuk keluarga Brigadir J.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," tutur Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya diserahkan kepada jaksa hari ini. Mereka segera disidang. (DTC/MC)