![]() |
Ket Foto : Ahli Pidana Dr Berlian Simarmata SH MH memberikan pandangan tentang pemberantasan kasus perjudian dan narkotika di Sumatera Utara (Sumut |
Mediaapakabar.com - Ahli Pidana Dr Berlian Simarmata SH MH memberikan pandangan tentang pemberantasan kasus perjudian dan narkotika di Sumatera Utara (Sumut).
Ia mengatakan, di bawah kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, pemberantasan judi dan narkotika masih terkesan hanya seremonial saja.
Karenanya, kata dia, cuku menarik pendapat Junimart Girsang, anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumut yang menyoroti kinerja Panca Putra Simanjuntak yang dianggap tidak profesional.
Menurutnya, apa yang belakangan dilakukan oleh Kapolda Sumut dalam memberantas judi dan narkotika terkesan hanya sebatas formalitas. Judi dan narkotika masih marak di Sumut. Terlebih lagi Panca sempat mencuat dalam grafik konsorsium 303.
“Kalau saya ditanya pendapat, ya menurut saya semua yang sekarang dilakukan Pak Kapolda hanya sebatas seremonial saja yang mungkin bertujuan membersihkan namanya, karena beberapa waktu lalu sempat viral disebut-sebut terlibat konsorsium 303,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Oktober 2022.
Berlian melihat sejauh ini Kapolda Sumut terkesan hanya fokus memberantas satu bandar judi tertentu saja. Hal ini mungkin berkaitan dengan pengejaran bandar judi online terbesar di Sumut, yaitu Apin BK, yang disebut-sebut dalam struktur Konsorsium 303.
“Di mana saat penggerebekan ternyata Apin BK beserta keluarganya sudah kabur ke Singapura dan akhirnya hanya dapat ditetapkan sebagai DPO. Apin telah ditetapkan sebagai tersangka, baik untuk judi online-nya sendiri maupun Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga Polda Sumut juga menggandeng PPATK untuk menelusuri harta kekayaan Apin BK yang diperoleh dari hasil perjudian online tersebut,” katanya.
Karenanya, ia melihat perjudian dan narkotika masih tetap marak seperti biasa, belum nampak perubahan terhadap pemberantasan judi dan peredaran gelap narkotika. Judi togel secara online masih marak seperti biasa di daerah-daerah tertentu.
“Apalagi jika pemberantasan terhadap judi itu dilakukan terhadap bandar judi tertentu saja. Ada kesan judi dibiarkan saja dan baru akan dirazia jika ‘setoran’ tidak lancar. Hal yang sama ditengarai terjadi juga untuk narkoba. Judi, narkotika, dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.
Dikatakannya, menurut Pasal 2 UU Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Pencucian Uang) bahwa perjudian dan narkotika termasuk predicate crime, yang menghasilkan uang yang akan dicuci dalam tindak pidana pencucian uang. Jika hendak memberantas tindak pidana narkoba maka perlu dipertimbangkan agar pelaku perjudian dan peredaran gelap narkotika juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
“Mengelola judi yang terstruktur seperti judi togel online memerlukan modal yang besar. Demikian juga narkoba. Modalnya mungkin bisa miliaran atau bahkan puluhan atau ratusan miliar. Judi togel, entah manual/konvensional atau online, pastilah memerlukan modal yang besar. Oleh karena itu, memutus (mata rantai) modal yang besar itu merupakan salah satu upaya yang efektif dalam memberantas judi online dan kejahatan narkotika. Jika modal yang besar itu dikejar dengan pencucian uang maka tindak pidananya bisa berhenti, karena modalnya sudah disita misalnya melalui tindak pidana pencucian uang,” terangnya.
Judi dan narkotika merupakan predicate crime sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf t dan Pasal 2 huruf c UU Nomor 8 Tahun 2010. “Artinya uang yang diperoleh dari hasil perjudian dan peredaran gelap narkotika merupakan obyek dari tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Dijelaskannya, menggunakan dasar hukum dan logika walaupun para agen togel atau bandar judi dikejar dengan UU Pencucian Uang, namun sebagai negara hukum, di mana segala perbuatan, terutama aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolda Sumatera Utara haruslah berlandaskan pada hukum serta logis, pemberantasannya haruslah tetap dilakukan melalui prosedur yang benar dan mengikuti logika hukumnya.
Jika para agen togel dan atau bandar narkotika dikejar dengan UU Pencucian Uang, haruslah diperhatikan prosesnya.
“Misalnya sejak kapan seseorang agen judi togel dan atau bandar narkotika menghasilkan uang, yang kemudian disamarkan asal-usulnya melalui pencucian uang, hanya harta kekayaan yang diperoleh melalui judi atau narkotika itulah yang akan diproses sebagai harta kekayaan yang dapat disita,” imbuhnya.
Ia mencontohkan, seperti pada kasus Apin BK, jika harta kekayaannya hendak disita dalam tindak pidana pencucian uang, kepolisian harus tetap bertindak sesuai hukum dan logis. Harus ditelusuri, kapan Apin BK mulai mengelola judi, dan kapan sesuatu harta yang diperolehnya misalnya dibeli.
“Tentu tidak logis kalau harta yang diperoleh Apin BK sebelum ia mengelola judi online disita juga untuk tindak pidana judi onlinenya,” katanya.
Pencucian uang itu dapat dilakukan melalui 3 tahap, yaitu dengan cara penempatan, transfer, atau integration. Misalnya menempatkan hasil perjudian di suatu bank, kemudian mentransfer uang tersebut ke beberapa nomor rekening di bank yang sama atau bank yang lain.
Atau menempatkan uangnya di bank, kemudian ditarik bersama-sama dengan uang legal yang dimiliki oleh pelaku, dan dibelikan misalnya ruko yang sudah menjadi objek pajak.
Akhirnya, asal usul dari harta kekayaan, yang sebenarnya merupakan uang ilegal karena diperoleh dari hasil perjudian atau peredaran gelap narkotika, berubah menjadi seolah-olah legal karena rukonya misalnya sudah menjadi objek pajak.
Jika ruko yang dimiliki oleh seseorang agen judi togel atau bandar narkotika misalnya dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya diperoleh sebelum yang bersangkutan menjadi agen togel atau sebelum seseorang menjadi bandar narkotika sudah barang tentu tidak dapat disita dalam tindak pidana pencucian uang, sebab harta kekayaan yang didapat itu bukan karena hasil dari tindak pidana perjudian atau bandar narkotika.
“Bisa saja ruko itu misalnya diperoleh dari hasil usaha yang legal sebelumnya, tentu tidak bijak dan tidak logis kalau itu dengan gampang dikatakan sebagai hasil tindak pidana,” ujarnya.
Pada akhirnya kembali kepada pembuktian. Inti dari proses hukum adalah pembuktian. Masalah hukum adalah masalah pembuktian, bukan prasangka.
“Jika terduga atau tersangka yang diduga melakukan pencucian uang dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya tertentu bukan berasal dari tindak pidana, dan diperoleh dengan cara yang halal (sesuai hukum) sudah tentu tidak pantas dan tidak wajar dan merupakan perbuatan melawan hukum jika harta kekayaan itu disebut juga diperoleh dari atau sebagai hasil tindak pidana,” pungkasnya. (MC/DAF)