![]() |
Ket Foto : Ketiga oknum Samapta Polrestabes Medan yang terlibat perampokan saat menjalani sidang komisi kode etik Polri di Propam Polda Sumut. |
Mediaapakabar.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Sumut menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 3 oknum anggota Samapta Polrestabes Medan yang terlibat perampokan sepeda motor warga dengan modus Cash On Delivery (COD) di Medan. Ketiga oknum polisi itu yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.
Pemecatan terhadap ketiga oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap 3 polisi tersebut.
Terungkap di Sidang Etik, ke 3 oknum Polisi ini mengaku lebih dari 10 kali terlibat perampokan
"PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya," ujar Kompol Asmara saat dikonfirmasi ulang, Rabu (12/10/2022) sore.
Kompol Asmara menyebut, ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya.
"Kami menuntut supaya di-PTDH karena memang perbuatannya perbuatan tercela dan melanggar kode etik," kata Asmara.
Namun, Kompol Asmara mengaku ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu.
"Mereka masih mengajukan banding," pungkasnya.
Sementara itu, dalam sidang KKEP, ke 3 oknum polisi yang terlibat perampokan ini mengaku mengkonsumsi narkoba. (MC/DAF)