Satreskrim Polres Simalungun Ringkus Pelaku Pembunuhan

REDAKSI
Sabtu, 24 September 2022 - 20:58
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka diamankan Satreskrim Polres Simalungun.

Mediaapakabar.com
Kecamatan Silimakuta sempat mendadak heboh lantaran adanya kejadian pembunuhan hingga usus terburai terjadi di depan halaman rumah, Ramot Saragih di Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Senin (19/9/2022).

Pihak Kepolisian Polsek Saribudolok bereaksi cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan resmi melaporkan hal tersebut dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 23 / IX / 2022 / SPKT / Polsek Saribudolok / Polres Simalungun / Polda Sumut, Tanggal 20 September 2022.


Kapolsek Saribudolok menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, Justinus Ginting (41) tersebut masih sekampung terhadap terduga pelaku pembunuhan SS (34) warga Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumut.


"Dimana usai menikam korban pelaku SS pun langsung melarikan diri," ucap AKP Parulian Sijabat.


Kemudian tim opsnal Unit Reskrim Polsek Saribudolok bekerjasama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil meringkus SS dari pelariannya di wilayah Provinsi Riau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo.


Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. "Benar bahwa terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Silimakuta telah berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan selanjutnya," ucap Kapolres.


Terduga pelaku berinisial SS merupakan warga Dusun Rawang Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, kita amankan atas kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh SS.


"Kejadian pembunuhan tersebut bermula dari terjadinya selisih paham antara SS (terduga pelaku) dan Justinus Ginting (korban) yang mengakibatkan SS merasa sakit hati kepada korban, dari keterangan saksi yang telah diperiksa menjelaskan bahwa sempat sebelumnya, terjadi pertengkaran mulut antara SS  dengan Justinus Ginting (korban).


Selanjutnya Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribudolok bekerjasama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan personil sat reskrim polres pelalawan polda riau berhasil menangkap SS (terduga pelaku) yang sempat melarikan diri, pada hari Rabu tgl 21 September 2022 sekira pkl 22.30 di wilayah Provinsi Riau.


SS berhasil diamankan bersama dengan barang bukti parang panjang yang dipergunakan SS untuk menikam korban, Saat ini SS masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polsek Saribudolok untuk mendalami motif pelaku yang nekat menikam bagian perut Justinus Ginting tersebut, karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dengan sengaja merampas nyawa orang, terhadap pelaku pun telah dilakukan penahanan dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.


Atas kejadian ini Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.


"Kita berharap agar masyarakat kabupaten simalungun tidak gampang tersulut emosinya, sehingga hal-hal buruk seperti pembunuhan ini tidak gampang terjadi, kita sampaikan juga kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, berpikir terlebih dahulu sebelum berbuat, sehingga kita bisa sama-sama saling menjaga," sebutnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini