Polri: Sidang Banding Ferdy Sambo Final dan Mengikat

REDAKSI
Senin, 19 September 2022 - 17:15
kali dibaca
Ket Foto : Ferdy Sambo usai menjalani sidang etik beberapa waktu lalu. 

Mediaapakabar.com
Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin (19/9/2022) pukul 11.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, sidang banding ini adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.


“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.


Oleh karena itu, Dedi memastikan, nasib Ferdy Sambo di Polri akan diputuskan hari ini.


“Insyaallah nanti hasilnya mungkin setelah salat zuhur akan saya sampaikan kepada teman-teman dan tuntas hari ini,” ujar Dedi.


Setelah sidang banding selesai hari ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menyelesaikan administrasi dalam waktu lima hari kerja.


"Secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri, memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” ujar Dedi.


Sidang banding ini dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) yaitu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.


Sedangkan wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua, atau Inspektur Jenderal (Irjen).


Adapun mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.


Mekanisme tersebut, kata Dedi, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 Tahun 2022 dimana menyatakan KKEP banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP dan memori Banding. (INT/MC)


Share:
Komentar

Berita Terkini