Polisi Periksa Istri-Anak dari Bos Judi Online Cemara Asri Apin BK

REDAKSI
Rabu, 28 September 2022 - 11:13
kali dibaca
Ket Foto : Rumah mewah milik Apin BK.

Mediaapakabar.com
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut terus melakukan penyidikan terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK alias Jonni. Kali ini, empat orang keluarga dekat Apin BK dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Keluarga terdekatnya (Apin BK yang diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/9/2022).


Hadi mengatakan ada empat orang yang diperiksa pada hari ini. Mereka terdiri dari istri dan anak-anak Apin BK. Keempatnya itu adalah AH, M, G dan B.


"Empat orang (totalnya). Istri dan anak-anaknya (Apin BK)," sebut Hadi.


Sebelumnya diberitakan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.


Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi Buronan Polda Sumut yang juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice.


Sementara Apin BK, kata Hadi, pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU.


Kemudian, penyidik bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


"Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/9).


Hadi menjelaskan TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.


Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Sebab, lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.


Hadi mengimbau kepada Apin BK untuk kembali ke Indonesia dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.


"Kami imbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan mempertanggung jawabkan serta menyelesaikan masalah hukumnya," pungkasnya. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini