Meskipun Kasasi, 4 Oknum Polrestabes Medan Harus Tetap Ditahan, Granat: Jargon Presisi Dipertanyakan

REDAKSI
Sabtu, 10 September 2022 - 17:06
kali dibaca
Ket Foto : 4 Oknum Polrestabes Medan ketika diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
Meskipun 4 oknum dari Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan upaya hukum seperti kasasi atau peninjauan kembali (PK), namun putusan aquo majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) berikut adanya perintah para terdakwa ditahan, maka itu wajib segera dilaksanakan eksekusi.

Nada kritis itu disampaikan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Medan Raja Makayasa Harahap menyikapi seputar belum dieksekusinya putusan PT Medan tertanggal 6 Juli 2022 lalu yang menetapkan keempatnya harus ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.


"Upaya hukum tersebut tidak ada korelasinya dengan perintah majelis hakim untuk menahan 4 oknum Satresnarkoba. Perintah majelis hakim aquo," tegas Raja, Sabtu (10/9/2022).


Di bagian lain, Raja Makayasa menilai perbuatan ke empat terdakwa yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Bripka Rikardo Siahaan, menampar jargon Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi).


"Perbuatan ke empat oknum itu menurut Saya telah menampar jargon pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu Polri Presisi. Untuk itu dewasa ini Polri dituntut harus melakukan pengawasan dan penindakan yang tegas dan terukur terhadap oknum-oknum yang melanggar hukum," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT Medan diketuai Ronius dalam putusannya, 6 Juli 2022 lalu menyatakan, ke empat oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan diperintah agar mereka segera ditahan.


Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 4 tahun penjara, 


Lebih rinci Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing menguraikan, Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika.


Kemudian, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara juga dengan perintah ditahan. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.


Namun terkait putusan itu, JPU Randi Tambunan dari Kejati Sumut melalui belum mampu mengeksekusi putusan PT Medan itu hingga menyurati Polrestabes Medan untuk membantu eksekusi tersebut. 


"Sudah kita surati dua kali, namun hingga saat ini belum ada balasan," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.


Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino menegaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Kejari Medan, karena berdalih panggilan yang dilakukan ke masing-masing oknum bersangkutan. 


"Surat pemanggilan (dari Kejari Medan) langsung ke masing-masing personel tersebut, maka akan kita koordinasikan dulu," jawab Kombes Valentino. 


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku baru menerima surat permintaan bantuan eksekusi tersebut. "Surat permohonan bantuan itu baru diterima kemarin, nanti kita sampaikan tindak lanjutnya," sebut Hadi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini