LBH Medan: Belum Dieksekusinya 4 Oknum Polisi Pencuri Uang Hasil Penggeledahan Makin Perburuk Citra Polri

REDAKSI
Jumat, 09 September 2022 - 20:02
kali dibaca
Ket Foto : Empat oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan ketika diadili di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara terkait belum dieksekusinya putusan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan agar keempat terdakwa oknum anggota Satres Narkoba segera ditahan. 

Keempat oknum itu terkait perkara pidana pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan rumah warga dan penyalahgunaan narkotika yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Bripka Rikardo Siahaan. 


Direktur LBH Medan, Ismail Lubis menegaskan dengan belum ditahannya ke empat oknum itu akan dikuatirkan semakin memperpanjang kesan buruknya citra Polri.


"Aneh juga membaca statement pak Kapolrestabes Medan di media menyebutkan masih koordinasi dengan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Sumut. Karena Polrestabes Medan juga punya Popam toh?," tegas Ismail Lubis menanggapi perihal itu, Jumat (9/9/2022).


Menurutnya, orang pertama di Polrestabes Medan tersebut kurang sigap dalam membantu JPU dari Kejati Sumut cq Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap keempat terdakwa. Dampaknya, bisa saja semakin memperpanjang citra buruk di tubuh Polri.


"Kemudian ini kan perkara pidana. Seharusnya bisa langsung saja dibantu eksekusinya tanpa juga harus ada Propam. Karena sesuai UU Kepolisian peradilan mereka kan sudah sama dengan sipil. Berarti perlakuannya juga sama. Jadi kita berharap pak Kapolrestabes Medan tidak usah banyak alasan. Langsung saja bantu jaksa untuk melakukan eksekusi. Jangan sampai berbekas kesan beliau melindungi anggotanya dalam tanda kutip," tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) ini.


Diketahui, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengaku pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Kejari Medan. Sebab katanya, surat pemanggilan ke empat terdakwa secara patut oleh Kejari Medan dilakukan langsung ke masing-masing personel tersebut.


"Terkait surat tersebut sedang kami koordinasikan dengan Propam Polda Sumut dan Kejari Medan," katanya, Kamis, 8 September 2022 malam.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku baru menerima surat tersebut. 


"Surat permohonan bantuan itu baru diterima kemarin, nanti kita sampaikan tindak lanjutnya," sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT Medan diketuai Ronius dalam putusannya, Selasa (6/7/2022) lalu menyatakan, ke empat oknum polisi Polrestabes Medan terbukti bersalah melakukan tindak pidana plus ada perintah agar mereka segera ditahan.


Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 4 tahun penjara, 


Lebih rinci Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing beberapa waktu lalu menguraikan, Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika.


Kemudian, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara juga dengan perintah ditahan. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," sebut Pantas.


Terkait putusan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dari Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (5/9/2022) mengatakan Kejari Medan telah menyurati Kapolrestabes Medan untuk meminta bantuan eksekusi terhadap 4 oknum tersebut.


"Sudah kita surati dua kali, namun hingga saat ini belum ada balasan," ucap Yos, Jumat pagi.


Hal yang sama juga dikatakan Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol ketika dikonfirmasi wartawan. Ia mengaku telah menyurati Polrestabes untuk meminta bantuan eksekusi.


"Kita sudah menyurati Polrestabes Medan. Surat yang kita kirim ini yang kedua kalinya perihal meminta bantuan eksekusi terhadap keempat terdakwa," ujarnya.


Sebelumnya, hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh JPU dari Kejati Sumut.


Sedangkan, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.


Hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.


Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono, selaku Perwira Unit (Panit) yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA).


Peristiwa pidana para terdakwa oknum Sat Resnarkoba Polrestabes Medan itu terjadi pada, Kamis (3/6/2021) lalu. Toto Hartono (berkas penuntut terpisah) tidak bisa ikut bergabung dengan tim dan mempersilahkan para anggotanya.


Yakni terdakwa Dudi Efni (Katim), Matredy Naibaho serta Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan penggeledahan di rumah warga terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.


Tindak pidana terkait penggeledahan rumah di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai tersebut diungkap Propam Mabes Polri. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini