![]() |
| Ket Foto : ICW Sebut Febri Diansyah Bela Sambo-Putri Langkah yang Gegabah |
Mediaapakabar.com -Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti langkah eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang bergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ICW menilai Febri telah melakukan langkah yang gegabah.
“Putusan untuk mendampingi proses hukum seseorang yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan cenderung tidak kooperatif terhadap proses hukum merupakan langkah yang amat gegabah,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022)
Febri merupakan sosok yang tak asing dengan ICW. Dia diketahui bergabung di KPK setelah sebelumnya menjadi aktivis ICW. Meski memiliki sejarah, Kurnia menegaskan langkah Febri kali ini merupakan sikap pribadinya.
Dia juga menekankan, langkah Febri itu tidak memiliki kaitan dengan ICW. Dia menambahkan, tidak tepat bila sosok yang dikenal selalu berpihak ke korban kejahatan seperti Febri memutuskan membela tersangka dugaan pembunuhan berencana.
“Kami menyayangkan pilihan tersebut akhirnya diambil oleh Febri,” tutur Kurnia.
Diketahui, Febri Diansyah bersedia bergabung dalam tim kuasa hukum setelah mempelajari berkas perkara dan bertemu Putri Candrawathi. Meski demikian, Febri berjanji akan mendampingi Putri secara objektif.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” katanya.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (BC/MC)
