![]() |
Ket Foto : Wabup Blitar Rahmat Santoso. |
Mediaapakabar.com - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso memastikan rekomendasi izin usaha pijat Gus Samsudin dicabut. Hal itu sesuai dengan hasil assesment yang disampaikan oleh Dinkes Kabupaten Blitar.
Lokasi praktik yang tidak sesuai menjadi penyebab rekomendasi izin usaha pijat milik Gus Samsudin dicabut.
"Iya, rekomendasi izin itu (usaha pijat Samsudin) dari Dinkes sudah dicabut," ujar Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso kepada detikJatim, Senin (8/8/2022).
Rekomendasi izin biasanya diberikan kepada pemegang Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sebelum izin usaha diterbitkan. Rekomendasi izin usaha, dalam hal ini praktek pemijatan Gus Samsudin, itu dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar bersama dengan asosiasi Penyehat Tradisional (hatra).
Rahmat menegaskan, pencabutan rekomendasi izin pijat Gus Samsudin itu dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Blitar. Dinkes menilai lokasi yang digunakan Gus Samsudin tidak sesuai dengan yang dipakai saat ini.
"Lokasinya yang digunakan untuk praktik tidak sesuai dengan yang sekarang. Jadi dicabut sama Dinkes," terangnya.
Menurut Rahmat, rekomendasi izin praktik memang dapat dicabut apabila tidak sesuai dengan aturan. Termasuk apabila terjadi perbedaan lokasi antara yang diajukan dengan yang digunakan. Seperti halnya rekomendasi izin tempat praktik pada dokter, pengacara, dan sebagainya.
"Kalau pindah tempat harusnya mengurus izin lagi. Tidak bisa kalau tidak ada izinnya," imbuhnya.
Sementara terkait hasil mediasi nasib padepokan Gus Samsudin, orang nomor dua di Pemkab Blitar itu mengaku masih akan melakukan rapat final dengan Forkopimda malam ini. Dalam rapat itu akan diputuskan nasib padepokan milik Gus Samsudin.
"Belum ada hasil final. Nanti masih mau rapat lagi dengan forkopimda untuk hasilnya. Jadi bareng - bareng nanti malam rapat lagi untuk penentuan keputusan," tukasnya.
Diketahui, padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin telah dibekukan sementara oleh Polres Blitar sejak Selasa (2/8/2022).
Hingga saat ini, padepokan itu tidak diperbolehkan untuk menerima pasien dan tamu. Hal itu dilakukan untuk menjaga wilayah tetap kondusif hingga ada hasil keputusan dari forkopimda. (DTC/MC)