![]() |
Ket Foto : Majelis hakim saat membacakan putusan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Pria berinisial A divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti mencabuli anak dibawah umur yang masih duduk kelas 2 SMP, Intan (bukan nama sebenarnya).
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua, Oloan Siahaan dalam sidang online di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/8/2022).
Mendengar putusan itu, korban spontan berteriak dan merasa keberatan. "Saya keberatan pak hakim. Saya mau banding," teriak histeris korban yang sempat memecah suasana hening persidangan.
Menyikapi sikap protes tersebut, hakim Oloan Siahaan menganjurkan korban agar menyampaikan langsung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean. "Sampaikan keberatan saudara kepada JPU. Silakan banding," timpal hakim.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU. Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa diyakini terbukti bersalah memaksa melakukan hubungan badan atau suami isteri terhadap anak," ujar hakim Oloan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan selama 6 tahun 3 bulan penjara.
Usai persidangan, ibu korban mengaku sangat kecewa atas tuntutan maupun vonis yang telah menodai kegadisan putrinya semata wayang. "Kebetulan saya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, pak. Sengaja ambil cuti untuk menyemangati anak saya satu-satunya ini," ucapnya.
Sampai sekarang, korban mengalami trauma. Enam bulan setelah peristiwa itu, korban selalu diam termenung. Diketahui, terdakwa merupakan kawan dari om korban. Karena iba, terdakwa yang berstatus pengangguran diizinkan tinggal di rumah nenek korban.
Korban dirayu terdakwa dengan mengatakan suka sama korban dan mengajaknya bepergian ke arah Kampung Lapang hingga menginap selama 3 hari. Remaja belia itu termakan bujuk rayu terdakwa dan sebanyak 4 kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Korban dipulangkan pada Rabu (19/1/2022). Setelah dibujuk keluarga, korban menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya. Pada hari itu juga, keluarga korban membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. (MC/DAF)