![]() |
Ket Foto : Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. |
Mediaapakabar.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu diungkapkan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyusul dihentikannya penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Hasto dilansir dari detikNews, Sabtu (13/8/2022).
LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya.
Sebelumnya, Putri mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban. Namun, dengan diberhentikannya laporan Putri soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J, maka status hukum Putri jadi tak jelas dalam kasus ini.
"Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban," ujarnya
"Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathhi. Kasus ini dilaporkan oleh Putri dengan terlapor Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua. Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) kemarin. (DTC/MC)