Sosok Teuku Rahmatsyah, Putra Asal Aceh yang Dipercaya Jabat Asdatun Kejati DKI Jakarta

REDAKSI
Selasa, 09 Agustus 2022 - 17:28
kali dibaca
Ket Foto : Teuku Rahmatsyah SH MH.

Mediaapakabar.com
Teuku Rahmatsyah SH MH mendapat promosi jabatan menjadi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dilihat mediaapakabar.com, Selasa, 09 Agustus 2022, promosi jabatan tersebut berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-515/C/08/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan RI.


Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Bambang Sugeng Rukmono dan ditetapkan di Jakarta, pada 8 Agustus 2022, memuat daftar nama insan adhyaksa sebanyak 204, satu diantaranya Teuku Rahmatsyah SH MH.


Diketahui, sejak dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan pada 10 Agustus 2020 lalu, pria kelahiran Banda Aceh 31 Maret 1973 ini dikenal dengan orang yang rendah hati, ramah, baik dan tegas dalam menjalankan tugas.


Sebelum menjabat Kajari Medan, pria lulusan Fakultas Hukum (FH) Unsyiah ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.


Pria yang gemar bermain sepak bola ini juga pernah menjabat sebagai Kasubsi Sosial di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah. 


Setelah itu, Ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa dan pernah menjabat sebagai Kepala Ekonomi Moneter di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.


Tak sampai disitu, ayah empat anak ini juga sempat menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. 


Pria yang saat ini berusia 49 tahun itu, sempat dipercaya oleh Jaksa Agung menjadi Satgas Khusus Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).


Kemudian menjabat Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, yang selanjutnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon Aceh Utara. 


Setelah menjabat Kajari Aceh Utara, beliau kembali dipercaya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.


Saat menjabat Aspidsus Kejati Aceh, anak kedua dari pasangan Almarhum Drs. TA. Rahman Hasan dan Almarhumah Cut Ramlah ini banyak kasus korupsi di Aceh yang diungkapnya dan mampu dijalankannya dengan baik hingga mencapai kinerja yang balik.


Seperti saat ini, di bawah kepemimpinannya, Teuku Rahmatsyah terus menunjukkan eksistensinya. Terobosan yang luar biasa terus dilakukannya hingga Kejari Medan  kembali mendapatkan penghargaan atas prestasi yang telah diukir.


Setelah Kejari Medan membuat sejarah pertama kali di Sumatera Utara (Sumut) terkait penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkoba sebesar Rp2 miliar dari terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung.


Kali ini, dirinya mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution atas keseriusan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melakukan pendampingan dan penagihan tunggakan pajak daerah melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

 

Penghargaan dan ucapan terima kasih itu diberikan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution kepada Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, pada tanggal 03 Januari 2022, atas kinerjanya membantu melakukan pendampingan dan penagihan tunggakan pajak daerah.


Diketahui, semenjak dibawah komando putra kelahiran Banda Aceh ini, Kejari Medan telah banyak mendapatkan penghargaan atas prestasi yang diraih oleh Kejari Medan.


Diantaranya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penghargaan kepada Kejari Medan sebagai harapan I (Pertama) terbaik dalam penanganan Korupsi. Penilai itu Khusus Kejari Tipe A di Seluruh Indonesia.


Hasil penilaian itu, disampaikan Kejagung dalam momentum ulang tahun ke-39 Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) perihal Penilaian Kinerja Tahun 2021 Kejaksaan Tinggi, Kejari Negeri tipe A, Kejaksaan Negeri tipe B, dan Cabang Kejaksaan Negeri, pada Rabu, 29 Desember 2021 lalu.


Selain itu, prestasi lainnya yang diperoleh Kejari Medan yakni meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dalam kategori perkara kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor (2021).


Di bawah kepemimpinannya, Kejari Medan juga mendapatkan penghargaan lainnya di Tahun 2021 yakni atas pencapaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi terbaik I (Pertama) Satker Wilayah Kejaksaan Tinggi se-Sumatera Utara.


Tak sebatas itu saja, Kejari Medan juga mendapatkan penghargaan dari Jaringan Survei Inisiatif (JSI). Penghargaan diberikan berdasarkan hasil riset JSI dengan fakta dan kesimpulan predikat "Sangat Puas" dalam hal kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.


Selain memperoleh penghargaan, Kejari Medan juga berhasil mengeksekusi 13 terpidana Korupsi, 5 diantaranya pernah menyandang status buron. Dari 5 terpidana buronan yang dieksekusi 1 diantaranya termasuk buronan kelas kakap yakni Adelin Lis. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini