Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran 9.206 Butir Ekstasi, 3 Orang Diamankan

REDAKSI
Kamis, 04 Agustus 2022 - 00:17
kali dibaca
Ket Foto : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika, dari pengungkapan itu, petugas yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH berhasil menyita barang bukti sebanyak 9.206 butir pil ekstasi, Rabu, 03 Agustus 2022.

Mediaapakabar.com
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika, dari pengungkapan itu, petugas yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH berhasil menyita barang bukti sebanyak 9.206 butir pil ekstasi, Rabu, 03 Agustus 2022.

Selain itu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga berhasil mengamankan tiga tersangka yakni masing-masing berinisial AS alias Ali (24), KA alias Anwar (26) dan SN alias Udin (57) masing-massing warga Dusun Amal Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan kasus bermula pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 02.30 WIB, di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit II Ipda Sujiwo S Priyono melakukan undercover buy.


"Dari undercover itu, petugas berhasil menangkap 1 orang pria berinisial AS alias Ali ketika hendak transaksi narkotika jenis pil ekstasi, dan ketika ditangkap dari pelaku berhasil ditemukan dan diamankan barang bukti 1 bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku ditangan kanannya," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti.


Selain itu, sambung Kapolres, petugas juga menyita barang bukti 1 unit handphone merk OPPO ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan pelaku.


"Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit II Ipda Sujiwo S Priyono dan anggota melakukan pengembangan dan sekira pukul 03.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku kedua yakni berinisial KA alias Anwar yang sedang tidur di rumahnya di Dusun Amal Tg. Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu," sebutnya.


Nah, sambung Kapolres, dari pelaku kedua ini, petugas menemukan barang bukti 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning di dalam lemari.


"Ketika diinterogasi, tersangka Anwar mengaku masih ada menyimpan pil ekstasi di belakang rumahnya, sehingga dari pelaku kedua ditemukan lagi barang bukti 1 bungkus plastik putih berisikan 4.761 butir pil ekstasi dan 1 buah galon aqua berisikan 3.447 butir pil ekstasi di belakang rumah pelaku tepatnya dibawah pohon sawit," kata AKBP Anhar Arlia Rangkuti.


Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan, dimana pelaku kedua mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial SN alias Udin dan sekira pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka Udin di tangkahan yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah pelaku ketiga di Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.


"Dari tersangka Udin ditemukan barang bukti 1 buah tas besar warna hitam, dimana pelaku ketiga merupakan seorang Nelayan yang berhasil menemukan tas besar warna hitam berisikan pil ekstasi," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti.


Saat ini, kata Kapolres, ketiga orang pelaku masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya. 


"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini