OJK Tegaskan soal Mafia Asuransi: Jika Ada Unsur Pidana Laporkan

REDAKSI
Jumat, 12 Agustus 2022 - 12:07
kali dibaca
Ket Foto : OJK Tegaskan soal Mafia Asuransi: Jika Ada Unsur Pidana Laporkan.

Mediaapakabar.com
Mafia asuransi yang disinyalir berkedok sebagai oknum agen asuransi, diduga kerap lakukan aksi penipuan membuat Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Sumatera Utara merespon keras dan cepat.

"OJK, menghimbau bila nasabah atau masyarakat dirugikan segera laporkan ke OJK atau kepada Penegak Hukum," ujar, Rafael Humas KR V, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Wilayah Sumatera Utara kepada wartawan, Jumat, (12/8/2022).


Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) telah mengatur terkait penggunaan dan persyaratan agen asuransi melalui Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah pada 14 Maret 2022, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link.


Penerbitan ketentuan ini, mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI serta OJK selalu mengedukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha jasa keuangan terkait dengan layanan, produk, dan ketentuan jasa keuangan.


"OJK, Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara pada tanggal 27 Juli 2022 telah melakukan sosialisasi terkait SEOJK PAYDI kepada Perusahaan Asuransi Jiwa di Wilayah Sumatera Utara," ujar, Rafael.


Sementara itu, menurut praktisi Hukum Ahmad Fadhly Roza SH MH, terkait modus penipuan para mafia asuransi, menuturkan seyogyanya perusahaan asuransi misalnya seperti Allianz, Prudential, Chube, Squish, Axa, asuransi lebih selektif merekrut para agen agar terhindar dan tidak dapat disusupi oleh mafia asuransi.


"Perusahaan asuransi yang disinyalir telah disusupi oknum oknum mafia yang diduga menyaru sebagai agen asuransi jelas sangat merugikan," katanya.


Apalagi, sambung Fadhly, para oknum oknum tersebut bekerja sama dengan pihak rumah sakit dalam memperoleh data tidak benar, jelas itu ada unsur pidananya. 


"Gunakan aturan yang selektif dan ketat sesuai aturan yang ditetapkan oleh OJK " tegasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini