OJK Ingatkan Masyarakat Hati-Hati Pinjam Uang Online, ini Alasannya

REDAKSI
Kamis, 11 Agustus 2022 - 11:02
kali dibaca
Ket Foto : Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. 

Mediaapakabar.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masih rawannya penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol). Alasannya, masih banyak yang masyarakat yang belum paham teknologi di tengah masifnya perkembangan sektor keuangan.

Menurut Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, tingkat literasi keuangan di Indonesia masih rendah. Meski di sisi lain, tingkat inklusi keuangan sudah cukup tinggi.


"Dunia digital memiliki potensi kerawanan, di mana kalau kita lihat, memang ada gap antara tingkat inklusi dan tingkat literasi. Kalau tingkat inklusi itu angkanya sekitar 76 persen, sedangkan literasi itu masih sekitar 38 persen," ungkapnya dalam webinar bertajuk Sehat Kelola Dana Dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital, Selasa (9/8/2022).


Kesenjangan ini, bisa diartikan ada banyaknya orang yang bisa mengakses produk keuangan. Tapi, hanya sedikit diantaranya yang telah memahami terkait produk keuangan yang diaksesnya tersebut.


Dengan demikian, pengguna pinjol atau fintech lending ini berada pada posisi rawan. Menurut Friderica ini yang perlu lebih dulu menjadi perhatian.


"Termasuk jangan-jangan penggunaan seperti fintech pun juga, karena itu menimbulkan kerawanan dan banyak dispute ya, ketidaksepakatan dan ketidaksepahaman yang nanti larinya pun ke OJK dalam hal penyelesaian sengketa dan pelaku jasa keuangan di Indonesia," tuturnya.


Di sisi lain, Friderica melihat adanya peluang cukup besar dari pinjol ini. Salah satunya mendorong tingkat inklusi keuangan digital.


Ini juga menjadi momentum ketika pandemi Covid-19 banyak transaksi beralih ke digital dengan alasan kesehatan. Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk Indonesia yang memiliki ponsel dan mengakses internet.


"Fintek sangat marak digunakan karena dengan background ini jadi produk yang sangat mudah diterima dan digunakan masyarakat. Perkembangan digitalisasi mendorong lembaga keuangan untuk terus beradaptasi menghadirkan layanan keuangan digital yang lebih efisien dan cepat," terangnya.


Dengan adanya kemudahan ini, tak serta merta menghindarkan penggunanya dari risiko. Misalnya, adanya potensi fraud atau penipuan, hingga pencurian data pribadi.


"Kalau transaksi digital itu sendiri sudah memudahkan hidup kita dan menciptakan new lifestyle, memang kita lihat, meski mudah, tentu ada risiko. Dan ini akan jadi pembahasan kita bersama walau jadi gaya hidup, ada resikonya yang ibu-ibu semua mesti aware dan hati-hati," pintanya.


Sebelumnya, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru periode 2022-2027, sudah menyiapkan strategi untuk mengatasi masalah terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.


"Terkait dengan yang ilegal juga kita akan tangani bahwa mereka itu kita lakukan upaya untuk mereka apply menjadi peer to peer lending yang legal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers.


Dia menjelaskan, sistem perizinan pinjol ini akan berbeda dengan sebelumnya. Prosesnya akan disederhanakan, perizinan pinjol akan dibuat satu tahap.


"Nantinya perizinan itu satu tahap, kalau dulu itu ada pendaftaran dan juga ada perizinan. Tapi kita satu tahap, tapi prosesnya perlu dilakukan sesuai dengan peraturan yang kita keluarkan," katanya.


Dalam kesempatan yang sama, anggota dewan komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, alasan munculnya berbagai permasalahan mengenai industri jasa keuangan, dikarenakan tingkat literasi keuangan masyarakat masih rendah.


Sumber: Liputan6.com 

Share:
Komentar

Berita Terkini