MA Bebaskan Eks Dekan Fisip Unri di Kasus Pencabulan Mahasiswi

REDAKSI
Kamis, 11 Agustus 2022 - 11:13
kali dibaca
Ket Foto : Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan jaksa atas terdakwa Syafri Harto. Alhasil, mantan Dekan Fisip Universitas Riau (Unsri) bebas murni dari tuduhan asusila dengan mahasiswinya.

Mediaapakabar.com
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan jaksa atas terdakwa Syafri Harto. Alhasil, mantan Dekan Fisip Universitas Riau (Unsri) bebas murni dari tuduhan asusila dengan mahasiswinya.

"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, dikutip dari detikcom, Kamis (11/9/2022).


Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa (9/8/2022) kemarin.


MA belum melansir alasan mengapa menolak kasasi jaksa. Di mana jaksa menuntut 3 tahun penjara atas Syafri Harto.


Sebagaimana diketahui, Syafri Harto dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Maret 2022. Syafri Harto divonis bebas pada kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, LM.


Kuasa hukum Syafri, Doddy Fernando, meminta tak ada lagi fitnah terhadap kliennya. Doddy meminta semua pihak menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Hal ini agar tidak timbul fitnah baru terkait kasus yang sempat viral tersebut.


"Kami bersyukur karena putusan bebas ini, tanpa izin Allah SWT tidak akan terjadi. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada," terang Doddy. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini