Laporan Kasus Penyekapan yang Dituduhkan kepada AKP PS dan Istrinya Dinilai Ada Kejanggalan

REDAKSI
Senin, 15 Agustus 2022 - 18:43
kali dibaca
Ket Foto : Tommy Sinulingga SH MH selaku Penasehat Hukum AKP PS.

Mediaapakabar.com
Laporan kasus dugaan penyekapan yang dituduhkan kepada AKP PS dan istrinya Drln yang dilaporkan oleh Ibu Edi Suranta yang bernama Sahun Br Karo ke Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/1223/VII/2021/SPKT/POLDA SUMUT/TANGGAL 30 JULI 2021, dinilai ada kejanggalan.

Hal tersebut disampaikan AKP PS dan istrinya Drln Br S melalui penasihat hukumnya, Tommy Sinulingga SH MH. Menurutnya, dugaan penyekapan yang dituduhkan kepada kliennya terjadi sekitar Juli 2020. Namun, anehnya baru dilaporkan setahun kemudian.


"Tetapi, baru dilaporkan pada bulan Juli 2021, yang mana laporan polisi juga disampaikan oleh orang tua dari Edi. Hal itu membuat tanda tanya besar apakah laporan polisi tersebut masih relevan, mengingat Edi bukan lagi anak di bawah umur," kata Tommy kepada wartawan, Senin (15/8/2022).


Tentu saja menurutnya laporan tersebut sangat janggal, melihat laporan polisi dari kejadian sampai dengan terbitnya laporan polisi memiliki rentang waktu ± 1 tahun.


"Jika kita merujuk pada Pasal 74 KUHP yang isinya di Ayat (1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia," sebutnya.


Lebih jelas lagi, diterangkan di Ayat (2) Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.


"Melihat dari kronologis kejadian dan unsur-unsurnya kita tidak ada melihat Mens Rea (niat perbuatan jahat) yang dilakukan Terlapor terhadap Pelapor karena pada saat Pelapor berada di rumah Terlapor telah dijamu layaknya seperti saudara pada umumnya," ujar Tommy.


Tommy menceritakan kronologis tudingan penyekapan yang diarahkan ke kliennya tersebut. Berawal pada Kamis 16 Juli 2020, kliennya bersama keluarga bepergian ke Tanah Karo untuk ziarah sekaligus jalan-jalan.


"Saat jalan-jalan, klien kami tidak sengaja bertemu dengan Erpiskan Sembiring yang kemudian klien kami diajak ke rumah kakak Erpiskan dan suaminya untuk bertemu," jelas Tommy.


Lalu, saat kliennya berbincang-bincang dengan mereka, kakak Erpiskan Sembiring dan suaminya meminta tolong kepada terlapor untuk ikut pulang ke Binjai mencari Susi yang pada akhirnya klien mereka bersedia membawa Erpiskan Sembiring dan menginap di rumah klien mereka.


Kemudian, pada Jumat 17 Juli 2020 kliennya bersama Erpiskan Sembiring mencari Susi di Lubuk Pakam. Karena menurut Erpiskan Sembiring, Susi berada didekat rumah kawan istrinya itu semasa di sel penjara.


Singkat cerita, AKP PS dan Erpiskan Sembiring melihat Susi lalu pulang bersama dengan klien kami bersama dengan klien kami bersama dengan Pelapor, yang dalam hal ini sudah dilarang klien kami, namun karena permohonan susi kepada klien kami akhirnya diikutkan, dan Edi juga minta ikut pada saat itu dan akhirnya mereka ke rumah klien kami," kata Tommy.


Tommy melanjutkan, pada sabtu 18 Juli 2020 kliennnya mengajak mereka sarapan layaknya tamu yang datang kerumah. Dan membebaskan untuk keluar rumah karena ada saksi bahwa erpiskan pergi keluarga membeli rokok tanpa ada jagaan dari pihak siapapun.


"Bahwa Erpiskan Sembiring, istri dan Edi masih menginap dirumah klien kami hingga esok hari. Lalu  minggu 19 Juli 2020 pagi hari sekira pukul 06.00 Wib. Namun klien kami tidak menemui siapa-siapa di sana. Erpiskan Sembiring, istri dan Edi sudah tidak berada di sana namun Erpiskan Sembiring dan istrinya meninggalkan tas mereka di sana yang pada akhirnya klien melaporkan kejadian tersebut kepada kepala lingkungan setempat. Kepala lingkungan mengatakan kepada klien kami agar tas Erpiskan Sembiring dan istrinya disimpan saja apabila mereka kembali bisa dikembalikan," ujarnya.


Karenanya, lanjut Tommy, tidak ada dugaan penyekapan seperti yang dituduhkan Pelapor. Justru, Terlapor sudah sangat membantu Pelapor.


Maka pada tanggal 27 Juli 2022 saya selaku Penasehat Hukum membuat laporan Dumas kepada bagian Wassidik Poldasumut sebagaimana Surat Dumas No. 53/VII/2022/Wassidik, dikarenakan penyidik sudah menaikan proses dari penyelidikan ke penyidikan, bahwa ditingkatkannya proses penyelidikan ke tahap penyidikan dinilai terlalu prematur, dikarenakan ada dugaan oknum penyidik yang menangani kasus ini tidak netral atau berpihak kepada pelapor.


Selain itu, lanjut Tommy, pihaknya juga meminta agar kliennya mendapat perlindungan dan kepastian hukum agar perkara ini dilaksanakan gelar perkara eksternal dengan mengundang penyidik dan para pihak untuk memfaktakan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam hal ini. 


"8 Agustus diundang gelar namun si pelapor tidak hadir. Dan hari ini juga diundang gelar, apabila pelapor tidak juga hadir, maka dalam hal ini, kita minta agar tetap dilaksanakan gelar tanpa hadirnya pelapor demi kepastian hukum kepada klien kami. Kenapa pelapor tidak berani hadir, padahal kasus ini agar terang benderang," tegasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini