Kurir Ganja 49 Kg Dituntut 15 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 11 Agustus 2022 - 18:27
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Terdakwa Ilham bin Syamsul Bahri, dituntut 15 tahun penjara, dalam persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/8/2022). Warga Jalan Platina 2 Lingkungan XI, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, terbukti bersalah menjadi kurir ganja seberat 49 kg. 

"Menyatakan terdakwa bersalah, meminta majelis hakim yang menyidangkan agar menghukum terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Indra Zamachsyari, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Menurut JPU, perbuatan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika dalam bentuk  tanaman  beratnya melebihi satu kilogram jenis ganja. Perbuatan tersebut melanggar dakwaan primair JPU.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," urai JPU. 


Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 6 bulan kurungan.


Sebelumnya, mengutip dakwaan JPU, pada 29 April 2022, sekira pukul 00.30, rekan terdakwa bernama Bustami (dalam lidik) datang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa dan Bustami berboncengan menggunakan sepeda motor menuju pasar yang berada di sekitar daerah Kelurahan Titi Papan.


Sesampainya di pasar, terdakwa disuruh oleh Bustami  untuk membawa satu unit Becak Motor yang mengangkut 1 buah boks ikan berisikan narkotika jenis daun Ganja dengan berat netto 49.000,26 gram menuju pesisir Pantai Anjing Belawan.


"Tepatnya di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan dan di dalam perjalanan posisi terdakwa berada di depan, sedangkan Bustami berada di belakang. Sesampainya di simpang Sicanang terdakwa dan Bustami berpindah posisi terdakwa berada di belakang sedangkan Bustami di depan," kata JPU.


Kemudian tak lama, terdakwa dan Bustami sampai di pesisir Pantai, tepatnya di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan. Lalu, Bustami menyerahkan kepada terdakwa satu unit handphone dan Bustami mengatakan kepada terdakwa, apabila ada yang menghubungi atau berdering maka terdakwa langsung menjawabnya. 


Setelah memberi arahan ke terdakwa, Bustami langsung pergi meninggalkan terdakwa dengan alasan untuk menjemput pemilik narkotika jenis daun ganja. 


Kemudian lebih kurang la menit Bustami pergi meninggalkan terdakwa, tiba-tiba terdakwa melihat 8 orang laki-laki berpakaian sipil mengaku Polisi dari Korps Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara–Baharkam Polri dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di atas becak motor.


"Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan badan, pakaian serta barang bawaan terdakwa, dan hasil pemeriksaan ditemukan dari kekuasaan terdakwa barang bukti berupa 3 buah karung goni plastik warna putih berisikan 48 bungkus diduga berisikan narkotika golongan I jenis daun ganja dengan berat 49.000,26 gram," kata JPU.


Kemudian Polisi menginterogasi terdakwa tentang kepemilikan barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui perbuatannya dan seluruh barang bukti tersebut adalah milik Bustami.


Selanjutnya, terdakwa bersama dengan seluruh barang bukti dibawa pihak Kepolisian dari Korps Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara– Baharkam Polri menuju Kapal Kedidi – 3015 Guna Penyelidikan dan Pengembangan. 


Kemudian pada hari Sabtu 30 April 2022 Personil Direktorat Kepolisian Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara – Baharkam Polri menyerahkan terdakwa bersama dengan barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (MC/DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini