Korupsi Pengadaan Pangkalan dan Tabung LPG, Eks Kades S Tiga Aek Nabara Dituntut 2,5 Tahun Bui

REDAKSI
Senin, 15 Agustus 2022 - 23:08
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raja Liola Gurusinga didampingi Dimas Pratama menuntut Eks Kepala Desa (Kades) S Tiga Aek Nabara, Tri Hartono dan seorang rekanan, Rudi Ramadani yang mengerjakan pembangunan pangkalan dan pengadaan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi (rekanan), dengan hukuman bervariasi.

Mediaapakabar.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raja Liola Gurusinga didampingi Dimas Pratama menuntut Eks Kepala Desa (Kades) S Tiga Aek Nabara, Tri Hartono dan seorang rekanan, Rudi Ramadani yang mengerjakan pembangunan pangkalan dan pengadaan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi (rekanan), dengan hukuman bervariasi.

Terdakwa Tri Hartono dituntut selama 2,5 tahun (2 tahun 6 bulan) penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp20 juta. 


"Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara," ujar JPU dari Kejari Labuhanbatu itu di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/8/2022).


Sedangkan terdakwa Rudi Ramadani dituntut selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp95.775.000 subsider 1 tahun 3 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU meyakini kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dakwaan subsidair.


Usai mendengar tuntutan, Hakim Ketua, Yusafrihardi Girsang melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Dalam dakwaan JPU Noprianto Sihombing, Desa S Tiga Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menetapkan APBDes Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp1.161.591.000.


Salah satu hasil musyawarah desa adalah pembangunan pangkalan dan pengadaan tabung gas cair (LPG) 3 kg bersubsidi.


Selanjutnya, terdakwa Tri Hartono selaku Kades saat itu memperkenalkan Rudi Ramadani kepada saksi Dwi Pramujaya (Ketua), Zulkarnain Ritonga (Sekretaris) dan Endang Prihatin (Bendahara). Nantinya, Rudi membantu mereka membuat pangkalan dan pengadaan tabung gas.


Sebelumnya, BUMDes Matra Abadi Jaya memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000 dan berubah menjadi Rp437.276.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD). Dana Desa tersebut dicairkan Endang Prihatin kepada Rudi Ramadani secara bertahap.


Untuk meyakinkan keseriusannya, pada Juni 2019 lalu, Rudi Ramadani memperkenalkan ketiga pengurus BUMDes kepada Bahri Siregar, salah seorang ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang turut mensupport mereka.


Dari pencairan dana Rp200 juta, terdakwa mengambil uang sebesar Rp20 juta yang diserahkan kepada Rudi Ramadani. Pada tanggal 31 Juli 2019, Syamsul Bahri Siregar (DPO) menghubungi Dwi Pramujaya dan meminta uang sebesar Rp170 juta.


Belakangan diketahui, dari 560 tabung gas kosong, hanya 250 di antaranya yang dapat dilakukan pengisian ulang. Sedangkan sebanyak 310 lain tidak dapat diisi ulang karena tabung tersebut tidak melalui Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini