Komnas Ham: Ferdy Sambo Ngaku Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

REDAKSI
Jumat, 12 Agustus 2022 - 23:05
kali dibaca
Ket Foto : Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. 

Mediaapakabar.com
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memastikan Irjen Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pernyataan tersebut diungkap Ferdy Sambo saat diperiksa oleh Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sore ini.

“Kami memeriksa ada satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada Jumat, 12 Agustus 2022.


Ferdy Sambo, katanya, mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J kasus tembak-menembak.


“Beliau tadi mengakui itu adalah rancangan dia sendiri dan bersalah dalam tindakan itu,” ujarnya dikutip tempo.co.


Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada Komnas HAM dan masyarakat atas tindakannya termasuk rekayasa untuk menutupi pembunuhan ajudannya.


Komnas HAM tiba di Mako Brimob pukul 15.30 WIB untuk memeriksa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.


Namun, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan mereka batal memeriksa Bharada E di Mako Brimob. 


Beka yang ikut dalam pemeriksaan Irjen Sambo mengatakan Bharada E saat ini masih dalam proses pengajuan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.


Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.


Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. 


Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah supir Ferdy Sambo. (TC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini