Kasus Dugaan Penggelapan Surat Tanah, PH: Sudah Ada 4 Alat Bukti, Namun Berkas 6 Kali di P19-kan Kejati Sumut

REDAKSI
Senin, 15 Agustus 2022 - 17:56
kali dibaca
Ket Foto : Santi Bulung Simanjuntak didampingi kuasa hukumnya Bornok Simanjuntak SH MH ketika memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.comDRS yang telah ditetapkan Penyidik Polda Sumut sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan surat tanah sejak bulan Januari 2020 lalu hingga saat ini belum diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebab, berkas perkara yang dilaporkan Santi Bulung Simanjuntak (41) ke Polda Sumut masih belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.


Padahal, sudah ada 4 alat bukti yang ditemukan Penyidik atas perkara yang dilaporkan Santi Bulung, diantaranya keterangan 7 orang saksi, pendapat ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata, alat bukti surat yang disita Penyidik Polda Sumut dan keterangan tersangka DRS. 


Hal itu disampaikan Santi Bulung Simanjuntak melalui penasihat hukumnya Bornok Simanjuntak SH MH kepada mediaapakabar.com, Senin, 15 Agustus 2022.


"Menurut hemat kami, sudah cukup alat bukti untuk perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan agar memperoleh kepastian hukum," ujar Bornok Simanjuntak.


Bornok mengatakan petunjuk yang diberikan Jaksa kepada Penyidik sebagaimana tertuang dalam SP2HP tanggal 8 Agustus 2022 adalah merupakan kesimpulan. 


"Jaksa menyimpulkan sendiri bahwa perkara tersebut merupakan perkara perdata. Seyogyanya adalah merupakan kewenangan hakim untuk menyatakan apakah suatu perkara itu merupakan tindak pidana atau perdata," tegasnya.


Ditambahkan Bornok, sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2) KUHPidana diatur yakni dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.


"Jadi seharusnya, Jaksa harus memberikan petunjuk kepada penyidik hal-hal apa saja yang harus dilengkapi Penyidik, bukan membuat kesimpulan sebagaimana yang tersebut dalam SP2HP yang diterima oleh klien kami," tegasnya.


Oleh karenanya, Ia memohon kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membentuk Tim Khusus (Timsus) di Kejati Sumut dalam menangani perkara kliennya dengan tersangka berinisial DRS.


"Sebab, DRS sudah 2 tahun ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan penggelapan surat tanah, namun berkas perkara tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti di Kejati Sumut," ujarnya.


Ia menduga ada 'campur tangan' oknum Kejati Sumut dalam laporan kliennya. "Informasi yang beredar bahwa adik tersangka DRS yang berinisial DS disebut-sebut bertugas menjabat salah satu Kasi di Kejati Sumut," katanya.


Bornok berharap agar Pemerintah melalui Kejaksaan Agung supaya tidak segan-segan memberikan tindakan kepada oknum jaksa yang mencoba menghalang-halangi penegakan hukum sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang. 


"Sehingga masyarakat bisa percaya penuh kepada Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum dan tidak mencoreng nama baik Korps Adhyaksa itu sendiri," pungkasnya.


Terpisah, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Jistoni Naibaho ketika dikonfirmasi membenarkan sudah cukup alat bukti dalam kasus dugaan penggelapan surat tanah yang dilaporkan Santi Bulung Simanjuntak.


"Kalau dari versi penyidik, karena sudah cukup alat bukti makanya berkas kita limpahkan ke Kejaksaan, tapi cara pandang orang jaksa beda gitu aja," katanya ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, Senin, 15 Agustus 2022.


Artinya, sambung AKBP Jistoni Naibaho, kami bukan masalahkan jumlah alat buktinya, namun dari versi kami (Penyidik Polda Sumut-red) itu berkas sudah naik sidik. 


"Makanya kami kirimkan ke Kejaksaan. Namun Jaksa berpendapat lain, dan saat ini berkasnya masih P19," ujar sembari mengatakan untuk kasus dugaan pemalsuan dokumen, yang juga dilaporkan Santi Bulung, penyidik Polda Sumut masih akan mengirimkan balik berkas ke Kejati Sumut meskipun juga sudah pernah P19.


Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut membenarkan bahwa Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.


"Benar. Berkas perkara tersebut masih dinyatakan P19 oleh Jaksa Peneliti Kejati Sumut," sebutnya.


Diketahui sebelumnya, Santi Bulung Simanjuntak melaporkan DRS ke Polda Sumut atas kasus dugaan penggelapan surat tanah dengan Nomor LP/1606/X/2019/SPKT III Tanggal 23 Oktober 2019 dan DRS ditetapkan tersangka pada tanggal 9 Januari 2020 dalam Pasal 372 KUHPidana.


Selain laporan kasus dugaan penggelapan, Santi Bulung Simanjuntak juga melaporkan DRS atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yakni disangkakan melanggar Pasal 263 KUHPidana dan DRS telah ditetapkan tersangka sesuai nomor LP/1723/IX/2020/SUMUT/SPKT tanggal 14 September 2020. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini