Hari Ini Kapolri Rapat dengan Komisi III DPR, Kupas Tuntas Kasus Ferdy Sambo

REDAKSI
Rabu, 24 Agustus 2022 - 10:12
kali dibaca
Ket Foto : Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

Mediaapakabar.com
Komisi III DPR RI direncanakan akan menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini. Mereka akan membahas soal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Rapat ini diagendakan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Komisi III telah memastikan kehadiran Kapolri.


"Ya terbuka lah (rapatnya). Kita kupas tuntas peristiwa Duren Tiga," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022) malam.


Pacul mengatakan akan ada banyak hal yang ditanyakan oleh DPR ke Kapolri terkait tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.


Dia mengaku akan mendengarkan terlebih dahulu penjelasan Jenderal Sigit yang telah membentuk tim khusus untuk menangani peristiwa berdarah di Duren Tiga.


"Kita dengarkan. Yang menangani ini adalah Pak Kapolri. Beliau bentuk timsus kemudian tanggung jawabnya semua kepada Pak Kapolri. Jadi ya kita tunggu keterangan Pak Kapolri," tuturnya.


Kerajaan Sambo turut dibahas

Selain terkait kematian Brigadir J, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan bertanya hal-hal lain yang muncul seiring perkembangan kasus tersebut. 


"Seperti ada persoalan tiba-tiba berkaitan dengan Satgasus, judi online, narkoba, dan tiba-tiba ada sekian banyak anggota polisi yang terjerat kasus Sambo. Oleh karenanya, diperlukan tindakan tegas dari Kapolri dalam menindak anggotanya," ujar Desmond.


Sebab, setelah viral informasi soal "Kaisar Sambo" dan Konsorsium 303, muncul lagi data soal perjudian yang dibekingi petinggi Polri lainnya.


Menurut dia, dalam isu tersebut terkesan ada permasalahan internal di tubuh Polri. Sebagai komisi mitra Polri, pihaknya akan memberi catatan bagi Kapolri untuk membenahi Polri kedepannya.


"Itu pastilah. Karena bicara soal aliran diagram yang saling balas kan. Nah, itu kalau dilihat dari omongan itu jelas tuh. Ada konflik internal juga gitu. Ini kita juga lihat," imbuh Desmond.


Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka berlima dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.


Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.


Bharada E disebut menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J. Hanya, dirinya menembak atas dasar perintah Ferdy Sambo.


Sejumlah polisi yang di awal mencuatnya kasus diduga menghalangi penyidikan pun telah ditindak. Terbaru, eks Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Wadirkrikum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dikurung di Mako Brimob.


Sementara itu, hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J telah dirilis oleh tim dokter forensik independen. Hasilnya, tidak ada luka lain selain kekerasan senjata api di tubuh Brigadir J. (KC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini