Edarkan 1 Kg Sabu, Warga Marelan Diadili di PN Medan

REDAKSI
Jumat, 12 Agustus 2022 - 21:39
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Terdakwa Ryan Rachmad alias Ryan menjalani sidang perdana di ruang Kartika  Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, 12 Agustus 2022. Warga Marelan ini diadili karena didakwa mengedarkan sabu seberat 1 kg.

Dalam sidang yang beragendakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar, mengatakan terdakwa Ryan ditangkap pada Juni 2022. 


Kasus itu berawal pada 5 Juni lalu, tiga anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa.


Para saksi lalu melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, bekerjasama dengan informan memesan sabu seberat 1 kg. 


Selanjutnya pada 8 Juni 2022, terdakwa kemudian bertemu dengan Jamal, yang akan memberikan pekerjaan menjual sabu dan saat itu Jamal memberi pekerjaan kepada terdakwa untuk mencari pembeli sabu dengan harga Rp350 juta perkilonya.


Keesokan harinya, terdakwa menelepon seseorang bernama Ari untuk menawarkan sabu dengan harga Rp350 juta per kilo dan kalau ada pembeli supaya menghubunginya.


Kemudian, pada Jumat 10 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 terdakwa kembali menemui Jamal di hotel Aresiden yang saat itu bersama-sama dengan Wan Heri (oknum TNI berkas terpisah) dan menyampaikan kalau sudah ada pembeli 1 kilo sabu dengan harga Rp350.000.000.


Namun disepakati Rp300.000.000, lalu  diberikan kepada Adami sedangkan Rp50.000.000, dibagi bertiga dengan pembagian masing-masing Rp20.000.000.- untuk Jamal dan Wan Heri sedangkan untuk terdakwa Rp10.000.000.


JPU melanjutkan, setelah itu, seseorang bernama Rio menghubungi terdakwa dengan mengatakan ada yang hendak membeli sabu. Keduanya lalu sepakat untuk bertemu di Jalan Jamin Ginting.


"Setelah itu saksi Khairi Maulana mengarahkan informan Rio agar nantinya memesan sabu sebanyak 1 kg.  Kemudian sekitar pukul 15.00 informan menemui terdakwa di Jalan Jamin Ginting tepatnya di warung lontong pecal, pada saat itulah informan memesan sabu kepada terdakwa seberat 1 kg yang mana terdakwa menjelaskan harganya Rp350.000.000, dan disepakati transaksi akan dilakukan pada hari sabtu siang," tutur JPU di hadapan Hakim Ketua Firza Ardiansyah.


Kemudian pada 11 Juni 2022 sekira pukul 13.00 terdakwa menjemput Wan Heri sekalian cek out dari Hotel Aresidence dan sekitar pukul 17.00 WIB, Jamal mendatangi terdakwa Ryan dan Wan Heri lalu membuat perencanaan agar transaksinya di dalam kamar hotel supaya aman.


Singkatnya, terdakwa Ryan menelepon informan dan menemui terdakwa dengan mengendarai mobil sedangkan saksi Hendrik bersama dengan saksi Khairi Maulana melakukan pemantauan dari jarak yang tidak terlalu dekat. 


"Lalu sekira pukul 21.00  saksi M. Aulia Darma bersama dengan informan bertemu dengan terdakwa bersama dengan Wan Heri (anggota TNI/penuntutan terpisah), kemudian saksi M. Aulia Darma bersama dengan informan masuk ke dalam mobil yang diikuti oleh terdakwa Ryan dan Wan Heri," ujar JPU.


Selanjutnya sekira pukul 22.00  rekan saksi M. Aulia Darma bersama informan dan terdakwa dan Wan Heri tiba RedDoors Near Hermes Place Polonia Medan, setelah itu masuk ke  kamar hotel. Tak berapa lama saksi Khairi Maulana serta rekan yang lainnya melakukan penangkapan terdakwa dan Wan Heri.


Terdakwa Ryan mengakui, sabu itu didapat dari terdakwa Wan Heri, sedangkan Wan Heri memperoleh sabu dari Jamal yang berada di Hotel Aresidence, sedangkan Jamal mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama Adami di hotel Japaris.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini