Deolipa: Ferdy Sambo dan Istri Janji Beri Bharada E Rp1 Miliar Usai Eksekusi Brigadir J

REDAKSI
Minggu, 14 Agustus 2022 - 10:18
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai upah eksekusi.

Mediaapakabar.com
Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai upah eksekusi.

Hal itu terungkap melalui kesaksian Bharada E kepada penyidik yang dikonfirmasi mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, pada Jumat (12/8)/2022). Bahkan, janji serupa juga disampaikan istri Sambo, Putri Candrawathi terhadap Bharada E.


Janji berupa uang juga disampaikan terhadap Kuat Maruf dan Brigadir Ricky Rizal, dua tersangka yang diduga berperan ikut membantu rencana pembunuhan tersebut. Mereka dijanjikan masing-masing Rp500 juta dan semula akan dibayarkan pada bulan ini.


"Di BAP juga ada itu (diiming-imingi uang). Bharada E Rp1 miliar, totalnya Rp2 miliar. Bharada E Rp 1 miliar, Ricky Rp500 juta, Kuat Rp500 juta," kata Deolipa dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu, 14 Agustus 2022.


Deolipa bilang, Bharada E, Ricky, serta Kuat bakal menerima uang dalam bentuk mata uang dolar AS. Ia menerangkan, janji upah tersebut disampaikan setelah Bharada E menjalankan skenario yang dibuat oleh Sambo.


Deolipa mengatakan uang Rp1 miliar yang dijanjikan Sambo ke Bharada E baru diberikan setelah kasus pembunuhan Brigadir J tenggelam alias "aman".


"Nih bahasa Betawi dulu ya, 'Lu pada ye, nanti gue kasih ye, tapi nanti, biar aman dulu. Setelah SP3 ini aman, enggak bunyi-bunyi lagi suara, sudah amanlah dijagain sama para gangster. Udah aman, ya sudah lu nanti gue kasih dolar nih'," kata Deolipa.


Namun demikian, kata Deolipa, Bharada E tidak pernah menerima uang yang dijanjikan itu. Menurut Deolipa, Bharada E, Ricky, dan Kuat hanya sebatas dijanjikan.


"Ya setelah sudah mulai amanlah, setelah terjadi penyelesaian skenario, sudah mulai aman (lalu diiming-imingi uang)," tuturnya.


Namun, pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy menolak berkomentar lebih jauh soal dugaan janji upah tersebut. Ronny menyampaikan hal itu menjadi materi penyidikan.


"Saya tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi materi penyidikan," kata Ronny.


Respons senada juga disampaikan kuasa hukum Sambo, Arman Hanis. Ia tidak menjawab lugas permintaan klarifikasi.


"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini," kata Arman.


Arman mengatakan pihaknya menghormati dan mempercayakan proses hukum yang masih berlanjut saat ini.


"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," imbuh Arman. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini