Besok! Berkas Perkara Binomo, Guru Trading Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejari Medan

REDAKSI
Senin, 01 Agustus 2022 - 19:38
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich.

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (02/08/2022) besok, akan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intelijen Simon SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin, 01 Agustus 2022 malam.


"Benar. Besok, Selasa (02/08/2022), Kejari Medan akan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo dari Kejaksaan Agung," ujar Simon.


Dikatakan Simon, pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung. "Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.


Sebelumnya, Mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo yang menjerat influencer Indra Kenz.


Fakar Rich dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksyakni ktronik, Pasal 378 KUHP, dan Pasal UU No.8/2010 tentang TPPU. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini