2 Pelaku Pembakaran Mobil di Komplek Deli Garden 2 Diringkus Polsek Delitua

REDAKSI
Kamis, 11 Agustus 2022 - 21:35
kali dibaca
Ket Foto : Kedua tersangka diamankan Polsek Delitua.

Mediaapakabar.com
Tim Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil milik korban Joni (43) warga Komplek Perumahan Deli Garden II, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Dari pengungkapan itu, dua tersangka berhasil diamankan yakni RA (41) warga Jalan BZ Hamid Komplek Laguna, Kecamatan Medan Johor dan HL (37) warga Jalan Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. 


Sementara kedua pelaku lainnya yang berinisial JO (35) dan SA (45) masih dalam pengejaran alias DPO pihak kepolisian Polsek Delitua.


Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan peristiwa bermula pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, korban sedang berada di rumahnya di Komplek Perumahan Deli Garden 2, Blok 2, Nomor 01 Desa Delitua Barat.


"Selanjutnya, korban menuju kamar untuk beristirahat, tak lama kemudian korban mendengar suara letupan keras dari luar rumahnya. Mendengar hal itu, korban menuju ruang teras depan dan sangat terkejut melihat mobil kesayangannya sudah dalam keadaan terbakar," katanya didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, Kamis, 11 Agustus 2022.


Lanjut dikatakan Kapolsek, dengan alat seadanya, korban berusaha memadamkan api tersebut, dan karena merasa dirugikan korban langsung mendatangi Polsek Delitua untuk membuat laporan secara resmi.


Nah, dari hasil penyelidikan, petugas Reskrim Polsek Delitua, pada Selasa (9/8/2022) mengetahui pelaku pembakaran mobil tersebut. 


Selanjutnya, petugas mendapat informasi bahwa tersangka HL berada di rumahnya di Jalan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.


Mendapat info itu, petugas langsung menuju yang dimaksud, sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HL.


"Ketika diinterogasi, tersangka HL mengakui perbuatanya membakar mobil korban bersama temannya JO (DPO) atas suruhan dari tersangka RA dan tersangka SA (DPO) dengan imbalan uang Rp500 ribu," sebut Kapolsek.


Dikatakan Kapolsek, kemudian petugas melakukan pengembangan, dan mengetahui keberadaan tersangka RA yang sedang berada di rumahnya di Jalan BZ Hamid, Kecamatan Medan Johor. 


Lalu petugas  menuju lokasi dan mengamankan tersangka RA dan mengakui telah menyuruh tersangka HL untuk melakukan pembakaran.


Dari pengakuan tersangka RA, sambung Kapolsek, bahwa tersangka RA merasa sakit hati dan dendam terhadap korban, sehingga menyuruh teman-temannya melakukan pembakaran mobil korban," jelas Kapolsek.


"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya sembari mengatakan dua tersangka lainnya yakni JO dan SA masih dalam pengejaran. (ET)

Share:
Komentar

Berita Terkini