![]() |
Ket Foto : Salah satu meja judi jenis tembak ikan yang kembali beroperasi di Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang. |
Mediaapakabar.com - Kembali beroperasinya judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Biru-biru Polresta Deli Serdang khususnya Desa Sidodadi Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang menjadi buah bibir warga setempat.
Pasalnya, judi tembak ikan di wilayah Polsek Biru-biru ini terkesan adanya pembiaran hingga secara terang-terangan kembali buka di depan umum.
Amatan mediaapakabar.com, Sabtu (2/7/2022), pembiaran judi tembak ikan ini terlihat masih menjamur tanpa ada tindakan. Padahal warga yang bermukim di desa ini sudah sangat resah, hingga mencuat dugaan ada kerja sama (suap) antara Polsek Biru-biru dengan pihak pengelola.
Adanya titik judi tembak ikan tersebut, di Desa Sidodadi Dusun III Gang Wakaf Cafe Japet 3 unit, Cafe Keleng 1 unit, Warung Budi 2 unit, Dusun IV Gang ikhlas 1 unit, di Gudang 1 unit Gang Ladang 1 unit, Desa Sidomulyo Pasar I Warung Bandit 1 unit dan masih banyak lagi di desa-desa lainnya.
Padahal sudah sangat jelas segala bentuk perjudian melanggar hukum Pasal 303 KUHPidana, bandar dan pemain bisa diganjar hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Namun hal ini terkesan tidak berlaku bagi Kapolsek Biru-biru AKP Cahyadi dan Kanit Reskrim Ipda Ade dan juga tidak mengindahkan instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang dengan tegas memberantas perjudian di Sumut.
Hal ini membuat warga pun menjadi heran. Mereka pun tidak tahu mau mengadu kemana lagi.
"Kami sudah tidak tahu lagi mengadu kemana pak, sampai saat ini judi tembak ikan itu beroperasi, dari petugas Biru-biru tidak ada tindakan sampai sekarang, kalau tidak sanggup jadi kapolsek mending mundur saja, seharusnya jadi pimpinan diperlihatkan ke warga kinerja yang positif, mengayomi jangan mau kenyang sendiri saja," berang seorang warga yang enggan mau disebutkan namanya.
Ditambahkan warga Dusun IV lainnya, pihaknya berharap kepada Kapolda Sumut agar menindak lanjuti keresahan warga Desa Sidodadi ini.
"Kami sudah sampaikan juga ke bapak kepala desa tetapi tidak diindahkan juga," timpal Ijah (56) menambahi.
Hingga berita ini dibuat, konfirmasi yang dikirimkan ke Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Dirkrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui pesan Whatsapp, Sabtu (2/7/2022) sore, belum ada jawaban. (ET)