PPNS KLHK 2 Kali Tak Hadiri Persidangan Prapid, PH: 400 Tenaga Kerja Terlantar

REDAKSI
Selasa, 05 Juli 2022 - 16:38
kali dibaca
Ket Foto : Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mediaapakabar.com
Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti, SH, MH selaku penasehat hukum pemohon Praperadilan (Prapid) Agus Nugroho dan Erwin Kurniawan mengaku kecewa dengan termohon yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) berinisial AY. 

Pasalnya, AY sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan Praperadilan dengan nomor perkara 

08/Pid.Pra/2022/PN.JKT.PST yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 04 Juli 2022.


Menurutnya, akibat ketidakhadiran AY dalam persidangan, 400 karyawan PT SIPP masih terlantar. "Bagaimana rasa kemanusiaan kita," tegas Bambang Sri Pujo didampingi Helmi Syam Damanik SH dan Rizal Noor SH.


Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Panji Surono mengatakan bahwa surat panggilan telah sampai kepada termohon AY dari KLHK, dengan bukti tanda tangan penerimaan surat, di ruang sidang lantai III Ruang Purwoto Gandasubrata, namun pihak KLHK tidak hadir.


Sejalan dengan itu baik Bambang Sri Pujo maupun Rizal Noor dan Helmi Syam, meminta kepada yang mulia Hakim, agar persidangan berikutnya bisa dipercepat, dengan pertimbangan  satu dari management PT SIPP telah ditahan oleh PPNS KLHK di Rutan Bareskrim, 400 karyawan beserta istri dan anak-anaknya terlantar.


Menurut Bambang bahwa AY dari KLHK cukup arogan dan berani mengancam security PT SIPP pakai senjata api laras panjang, walau bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 11 tahun 2017 dengan penyidikan dipersangkakan pasal 98, 104, 114 dan 116 PP Nomor 22 Tahun 2021.


Pasalnya kata Bambang inisial A.Y PPNS KLHK awal penyidikan berpedoman dengan Surat Nomor S. 418/PPSALHK/PDW/GKM.0/4/2022 tertanggal 19 April 2022 tentang Pemberitahuan pengawasan dalam verifikasi pengaduan yang ditandatangani Direktur pada Direktorat Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karenanya penyidikan harus dihentikan.


Sisi lain, kata Bambang yang juga Wakil Ketua Umum  lembaga Jokowi Mania bahwa Bupati Bengkalis dengan Surat Nomor 442/KPTS/VI/2021  tertanggal 29 Juni 2021 sudah memberi sanksi denda sebesar 101 juta rupiah dan sudah dibayarkan pihak PT SIPP tertanggal 4 Oktober 2021 secara tunai yang  diterima oleh Ed Efendi dari Dinas LH dan  M. Fedro Kabag Hukum Pemda Bengkalis.


Sebenarnya pihak PT SIPP adalah perusahaan yg taat hukum, walau disadari sanksi denda yg diajukan pihak Pemda Bengkalis telah menyimpang dari UU No 32 tahun 2009 dan PP no. 22 tahun 2009 serta PP No 22 tahun 2021 sesuai bunyi lampiran XV tabel 4, Tabel 18, dan pasal pasalnya, tegas Bambang.


"Ini belum lagi ceritra kewenangan kata Bambang, masa seorang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berani mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat  kepada PT SIPP yang berdampak keterlantaran karyawan 400 KK, beserta istri dan anak-anaknya.


"Akibat dari arogansi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bukan kewenangan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PMPTSP maupun jabatan fungsionalnya selaku PPNS, akibatnya 400 tenaga kerja PT SIPP dirumahkan, dan istri serta anak anak karyawan ini ikut menderita dan terlantar, sekaligus pertumbuhan ekonomi di daerah ambruk," tegas Bambang. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini