Ponsel Dirampas, Bocah SD di Deli Serdang Dimasukkan ke dalam Goni Lalu Dibuang

REDAKSI
Minggu, 17 Juli 2022 - 19:58
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka diamankan Polresta Deli Serdang.

Mediaapakabar.com
Nasib amat tragis dialami bocah berusia 8 tahun berinisial AZ. Setelah ponsel miliknya dirampas oleh pria dewasa berinisial RH (37), korban yang masih duduk di bangku SD di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu dimasukkan ke dalam goni lalu dibuang di sebuah rumah kosong. 

Perbuatan biadab itu terungkap dari konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang digelar Polresta Deliserdang dengan menghadirkan pelaku yang sebelumnya telah diamankan. 


"Pelaku diamankan atas kerja sama dengan masyarakat. Bersangkutan ditangkap di sekitar rumahnya di Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso SIK dalam keterangan persnya didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH, Sabtu (16/7/2022).


Agus menerangkan, terungkapnya kasus curas ini berdasarkan laporan orangtua korban dengan dilakukan penyelidikan. 


"Pelaku ini merupakan orangtua teman sebaya korban," terang mantan Kapolres Tebing Tinggi itu. 


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Agus menjelaskan, pelaku melakoni aksi kejahatannya dilatarbelakangi kesulitan ekonomi. 


"Pelaku yang tidak memiliki uang gelap mata, sehingga merampas ponsel milik korban yang kemudian dijualnya," jelas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2000 itu. 


Imbas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) subs Pasal 362 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. Bersyukur AZ sendiri berhasil diselamatkan meski sempat terperangkap di dalam goni. (Antara/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini