Polrestabes Medan Kalah Praperadilan, Hakim: Penetapan Tersangka Gunawan Tidak Sah

REDAKSI
Senin, 04 Juli 2022 - 17:43
kali dibaca
Ket Foto : Penasehat Hukum Gunawan, Herlinson Manurung SH, Jegesson P. Situmorang SH saat mendengarkan putusan hakim tunggal Arfan Yani di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.comGugatan Praperadilan (prapid) yang diajukan oleh Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh penyidik Polrestabes Medan memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan yang digelar, pada Senin, (04/07/2022), hakim tunggal Arfan Yani mengabulkan empat dari lima poin amar permohonan yang diajukan Gunawan melalui kuasa hukumnya Herlinson Manurung SH, Jegesson P. Situmorang SH dari Kantor Advokat Law Office Nainggolan & Partners.


Hakim menyatakan tindakan termohon yakni Polrestabes Medan yang menetapkan pemohon Gunawan sebagai tersangka sebagaimana disebutkan dalam Surat Panggilan (SP) Nomor S.Pgl/1538/V/RES.1.11/2022/Reskrim tertanggal 21 Mei 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak memiliki kekuatan hukum. 


Selain itu, dalam amar putusannya, hakim menyatakan segala tindakan ataupun surat-surat lain berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 1410 / VII / 2021 / SPKT / Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara yang menyatakan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.


"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ujar hakim tunggal Arfan Yani.


Menanggapi putusan itu, Gunawan melalui penasihat hukumnya Herlinson Manurung SH dan Jegesson P Situmorang SH mengapresiasi putusan tersebut.


"Kita sangat mengapresiasi putusan hakim, karena putusan ini memberikan keadilan kepada klien kami yang selama ini merasa sangat dirugikan atas status tersangka yang disandangnya," kata Herlinson.


Dikatakan Herlinson, sebelumnya perkara ini bermula Gunawan pernah menawarkan sebidang tanah kepada Herry Lontung Siregar seluas ± 18.760 M2 yang terletak di Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


"Yang mana klien kami merupakan perantara/agent atas jual beli antara Ir. Bahetmen dengan Herry Lontung Siregar, dan jual beli tersebut telah dilaksanakan berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 06 tertanggal 21 Januari 2020," sebutnya.


Nah, sambungnya, bahwa atas jual-beli tanah tersebut, klien kita selaku agen telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Herry Lontung, dan uang tersebut telah dipergunakan oleh Gunawan sebagian untuk pembayaran atas tanah milik Sumini (yang telah dikuasakan kepada Ir. Bahetmen).


"Sebagian dipergunakan untuk pengurusan alas hak tanah tersebut untuk menjadi Sertifikat Hak Milik, dikarenakan atas permintaan Herry Lontung Siregar, Gunawan diminta untuk mengurus surat-surat alas hak tanah tersebut," ujarnya.


Lanjut dikatakannya, bahwa Gunawan telah melakukan proses pengurusan atas tanah yang dibeli oleh Herry Lontung Siregar tersebut, termasuk pengurusan cek bersih ke Kantor Kecamatan Medan Amplas, dan sekitar bulan Mei 2021 atas permohonan Gunawan telah pula dilakukan pengukuran atas tanah yang terletak di Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas tersebut oleh BPN Kota Medan.


"Namun, pada saat proses pengurusan alas hak tersebut masih berjalan, tanpa alasan yang jelas Herry Lontung Siregar meminta uang yang telah diserahkan sebelumnya kepada Gunawan untuk dikembalikan seluruhnya," urainya.


Sehingga, lanjutnya, atas permintaan tersebut, Gunawan telah mengembalikan sebagian uang tersebut melalui transfer Bank dan juga melalui orang suruhan Herry Lontung Siregar dan sebahagian kepada pemilik tanah dan pengurusan surat surat untuk keperluan pengurusan sertifikat.


"Maka yang terjadi adalah hubungan hukum keperdataan, terlebih uang yang diterima Gunawan telah dialokasikan untuk keperluan yang sebenarnya dan sebahagian dikembalikan kepada H.Herry Lontung Siregar," sebutnya.


Anehnya, sambungnya lagi, pada tanggal 16 Juli 2021 Herry Lontung Siregar melaporkan Gunawan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan di Polrestabes Medan, dan telah ditetapkan sebagai Tersangka. 


"Sehingga atas penetapan tersebut Gunawan mengajukan Permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara: 19/Pid.Pra/2022/PN.Mdn dan putusan hakim menyatakan bahwa penetapan klien kita Gunawan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan tidak sah dan tidak mengikat hukum," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini