Polres Asahan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Perpol No 7 Tahun 2022

REDAKSI
Kamis, 21 Juli 2022 - 10:13
kali dibaca
Ket Foto : Polres Asahan melaksanakan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Lt Il Aula Wira Satya, Rabu (20/7/2022).

Mediaapakabar.com
Polres Asahan melaksanakan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Lt Il Aula Wira Satya, Rabu (20/7/2022).

Sosialisasi ini dipimpin Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar SH dengan diikuti PJU, Kasi Propam, Kasi Kum, Kasi Was, Perwira, Kanit Propam Polsek Jajaran, Para Personil Bhabinkamtibmas, Personil Polres dan ASN.


Dalam sambutannya, Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar SH menyampaikan bahwa Sosialisasi oleh Fungsi Propam terkait Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah diterbitkan serta ditandatangani  wajib disosialisasikan kepada seluruh Anggota Polri dan ASN Polri.


"Dan diharapkan setelah Sosialisasi ini rekan rekan untuk membacanya dan wajib mengetahuinya, kemudian selesai Sosialisasi ini, diminta kepada Kanit Propam Polsek Jajaran sekembalinya ke Polsek agar mensosialisasikan kepada Personil di Polsek nya masing masing dan semoga Sosialisasi yang kita laksanakan ini dapat mencegah pelanggaran yang dilakukan Personil Polres Asahan," kata Kompol Sri Juliani Siregar SH.


Acara dilanjutkan penyampaian Materi Paparan dan Pendalaman oleh Kasi Propam AKP E.R Ginting SH MH, terkait Sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.


"Sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2022 ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran kepada Personil dalam rangka pembinaan Etika tentang pengertian kode etik dan proses penegakan Kode Etik serta faktor faktor yang mempengaruhi terjadinya Pelanggaran Kode Etik yang bertujuan agar personil memahami proses penegakan Kode Etik serta Faktor-Faktor yang mempengaruhi Pelanggaran Kode Etik guna menimbulkan kesadaran Personil sebagai upaya untuk mengurangi dan mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik," kata AKP E.R Ginting SH MH.


Menurutnya dalam upaya pencegahan penyimpangan dan pelanggaran anggota Polri sebagai dampak turunnya wibawa dan citra Polri, kinerja anggota Polri yang tidak optimal dan banyaknya permasalahan anggota tidak sebanding dengan kemampuan fungsi Propam.


"Untuk itu sangat diperlukan upaya Deviant Behavior Prevention guna mengantisipasi peningkatan penyimpangan anggota Polri," tutup Kasi Propam. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini