Perkara Tewasnya Penghuni Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, 8 Terdakwa Diadili

REDAKSI
Rabu, 27 Juli 2022 - 19:15
kali dibaca
Ket Foto : Para terdakwa saat mendengarkan dakwaan melalui layar virtual.

Mediaapakabar.com
Pengadilan Negeri (PN) Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menggelar sidang perdana kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif , Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (27/7/2022). Tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap delapan terdakwa.

"Persidangan kali ini digelar secara daring dan luring. Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat menghadiri acara sidang secara zoom dan sebagian mengikuti langsung di PN Stabat, Langkat. Terdakwa mengikuti persidangan dari LP Tanjung Gusta Medan sementara penasihat hukum terdakwa hadir langsung di PN Stabat," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (27/7/2022).


Dikatakan Yos, bahwa delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP terdiri dari SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG.


Dalam perkara itu, sambung Yos, terdakwa SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, 2 Jo Pasal 7 ayat 1, 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat 3 KUH Pidana.


"Kemudian, terdakwa HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, sedangkan DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," katanya sembari mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pada pekan depan, Rabu, (3/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini