![]() |
Ket Foto : Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis berusia 18 tahun. |
Mediaapakabar.com - Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis berusia 18 tahun.
Pelaku yang diamankan berinisial F (32) warga Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. F diamankan atas laporan dari keluarga korban ke Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 pukul 19.30 WIB, di Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
"Saat itu, korban berkenalan dengan pelaku melalui Whatsapp, kemudian korban dan terlapor saling bertemu. Disitu pelaku mengajak korban ke areal semak-semak perkebunan kelapa dan kelapa sawit, kemudian pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan," terang Kapolres AKBP Putu Yudha, Rabu (13/7/2022).
Usai melakukan aksi perbuatannya, Kapolres mengatakan pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp100 ribu dan aksi tersebut dilakukan pelaku secara berulang-ulang ditempat yang berbeda.
"Ketika korban hendak dilamar, ibu korban pun mengetahui bahwa korban (anaknya) telah disetubuhi pelaku dan berdasarkan pengakuannya, kejadian tersebut saat korban berumur 16 tahun," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (HEN)