Pelaku Curanmor Ditangkap Bersama Teman Wanitanya di Dalam Kos

REDAKSI
Sabtu, 30 Juli 2022 - 16:31
kali dibaca

Ket Foto : Spesialis pencuri sepeda motor di Medan ditangkap.


Mediaapakabar.com
Seorang spesialis pencuri sepeda motor ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Dia ditangkap saat sedang berduaan bersama teman wanitanya di dalam kamar kos.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Philip Purba mengatakan tersangka bernama Bambang Sulistio (42) dengan korban bernama Olani Hutagalung (59).


"Kejadiannya Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. Awalnya korban mau menjalani aktivitas biasa berangkat ke pasar bersama istrinya dari rumah," kata Iptu Philip, Sabtu (30/7/2022).


Dikatakan Philip, korban memanasi sepeda motornya terdahulu di teras rumahnya. Kemudian korban masuk ke rumah sambil menunggu istrinya dengan kondisi pagar rumah masih terkunci," tambahnya.


Beberapa menit kemudian, korban keluar rumah bersama istrinya hendak berangkat. Namun sepeda motor mereka raib.


Korban melihat pintu pagar rumah tadinya terkunci sudah terbuka. Gembok pagar tersebut juga sudah tidak ada lagi. Lalu, korban mencari di sekitar rumah tapi tidak ditemukan. Kemudian korban melihat dari rekaman CCTV yang ada di depan rumah.


"Terlihat ada dua orang laki-laki membuka pintu pagar rumah dengan paksa. Kemudian tersangka mengambil sepeda motornya dengan cara mendorong keluar dari pagar. Setelah itu korban pun melapor ke Polsek Medan Area dan melakukan penyelidikan terkait laporan itu," sebutnya.


Polisi kemudian mencari keberadaan pelaku. Dia diketahui menyewa kamar kos di lokasi penangkapan. "Rupanya Bambang berada di kamar kosnya sedang bersama teman wanitanya," sebutnya.


Kemudian petugas membawa pelaku untuk dilakukan interogasi dan pengembangan serta mencari barang bukti lainnya. 


"Setelah petugas melakukan interogasi, rupanya Bambang telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Medan Area. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini