![]() |
Ket Foto : Dinda Yuliana (kanan) korban dugaan pemerasan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan bersama tim kuasa hukumnya saat menuju Bidang Propam Polda Sumut untuk membuat laporan pengaduan. |
Mediaapakabar.com - Seorang selebgram bernama Dinda Yuliana melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang ke Propam Polda Sumut, Senin, (4/7/2022).
Iptu Bambang dilaporkan atas dugaan percobaan pemerasan terhadap Dinda Yuliana, yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan arisan online di Polsek Percut Seituan.
Kuasa hukum Dinda Yuliana, Joko Pranata Situmeang mengatakan, dugaan percobaan pemerasan itu terjadi di sebuah kafe pada 18 Januari lalu.
Disini dia menerangkan, Iptu Bambang meminta uang kepada Dinda sebesar Rp 10 juta namun ditolak oleh Dinda dan mereka bubar dari kafe itu karena tidak ada kesepakatan.
Namun setibanya di rumah, Dinda kembali menghubungi Iptu Bambang dan menyebut cuma bisa menyanggupi Rp 3 juta.
Penawaran oleh Dinda ternyata ditolak Iptu Bambang karena dia bersikeras agar Dinda memenuhi uang sebesar Rp 10 juta.
"Pada saat itu klien saya tidak mau memberikan uang tetapi setelah pulang dia chat '3.000 yang ada om yang ada' lalu diminta suruh penuhi saja," kata Joko Pranata Situmeang menirukan isi chat Dinda ke Bambang.
Diduga karena tak ada kesepakatan soal uang pada tanggal 20 bulan Juni Dinda dipanggil oleh Polsek Percut dengan status sudah tersangka.
Dia diperiksa pada tanggal 28 Juni sejak pagi hingga siang dan baru dipul pada 30 Juni 2022.
"Hadiri sebagai tersangka diperiksa sejak pukul 10:30 tanggal 28 Juni 2022 selesai 16:30 Juni pada hari ini juga dan klien kami pulang jam 12 :30 tanggal 30 Juni 2022 artinya lebih dari 1x24 jam sebagai tersangka tetapi tidak ada penahanan karena kita sengaja jagain."
Joko pun mempertanyakan alasan Polsek Percut Seituan meningkatkan status Dinda menjadi tersangka karena laporan terhadap Dinda juga ada di Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut.
Disini Dinda juga dilaporkan oleh sejumlah orang dugaan penipuan arisan online. Korban diduga mengalami kerugian Rp50 jutaan tetapi disebut telah 4 kali menerima keuntungan.
"Kalau maju di Polrestabes Medan, maju di Polres Pelabuhan Belawan, di Polda mau berapa kali dia dipersangkakan padahal perkara pokoknya sama. Di Polrestabes Medan dia sebagai pelapor dan 44 sebagai korban," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah menerima aduan Dinda Yuliana yang melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan.
"Nantinya Propam Polda Sumut segera meminta klarifikasi dari kedua belah pihak. Kita akan mengundang terkait materi laporannya," pungkasnya. (MC/Red)