Luar Biasa! Perkara 5,7 Kilogram Sabu di PN Medan Disidangkan Hanya dengan 2 Hakim

REDAKSI
Selasa, 12 Juli 2022 - 18:46
kali dibaca
Ket Foto : Sidang Perkara 5,7 Kilogram Sabu dengan agenda keterangan saksi polisi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan dengan 2 orang hakim.

Mediaapakabar.com
Ada pemandangan yang berbeda dalam sidang perdana perkara Narkotika jenis sabu seberat 5,7 kilogram dengan terdakwa Muhammad Amin alias Amin yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 12 Juli 2022. 

Sebab, dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi dari pihak kepolisian tersebut, tampak susunan majelis hakim hanya terdiri dari 2 orang hakim saja.


Dari pantauan wartawan, adapun 2 hakim yang menyidangkan perkara Narkotika jenis sabu seberat 5,7 kilogram tersebut yakni hakim Oloan Silalahi (duduk di tengah) dan hakim Sulhanuddin (duduk di kursi kiri), sementara kursi sebelah kanan tanpa ada kehadiran hakim alias kosong.


Padahal diketahui dalam UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.


Sementara dalam pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.


Namun dalam persidangan itu, kedua hakim itu dinilai tak mengindahkan UU Kekuasaan Kehakiman, dengan santainya kedua hakim tersebut membuka sidang dan memeriksa perkara itu dengan majelis hakim yang tak lengkap.


Kemudian, JPU Febrina pun langsung membacakan dakwaannya terhadap terdakwa Muhammad Amin alias Amin (32) warga Desa Teupok Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh tersebut sekaligus menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.


Tak berapa lama usai mendengarkan keterangan saksi dari polisi, hakim anggota Syafril dengan santainya memasuki ruang sidang tanpa adanya skor terlebih dahulu dari hakim ketua, dan sidang pun tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini