Langgar Aturan, Belasan Lapak PKL di Jalan Panglima Denai Amplas Ditertibkan

REDAKSI
Kamis, 14 Juli 2022 - 02:50
kali dibaca
Ket Foto : Belasan PKL di pinggir Jalan Panglima Denai ditertibkan dipimpin langsung oleh Lurah Amplas Muhammad Fitrah Josa Ritonga.

Mediaapakabar.com
- Belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di pinggir Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan ditertibkan, pada Selasa, 12 Juli 2022 kemarin. 

Penertiban dilakukan karena para PKL itu terbukti menyalahi aturan Perda Kota Medan Nomor 31 Tahun 1993 SK Wali Kota Medan Nomor 188.23/834/SK/1994 tentang larangan Berjualan, Meletakkan barang diatas Jalan Umum, Trotoar dan di atas parit umum Kota Medan.


Sebelumnya, pihak Kecamatan Medan Amplas telah memberikan surat teguran kepada para pedagang agar lokasi tersebut disterilkan, namun para pedagang tidak mengindahkan surat tersebut.


Penertiban itu dipimpin langsung oleh Lurah Amplas Muhammad Fitrah Josa Ritonga bersama tim gabungan dari Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) Kelurahan Amplas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Staf Kelurahan Amplas, para Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Amplas dan Kasi Trantib Kelurahan Amplas.


Lurah Amplas Muhammad Fitrah Josa Ritonga melalui Kasi Trantib Kelurahan Amplas, Dedi mengatakan ada belasan lapak pedagang kaki lima yang ditertibkan. Mereka disebut telah melanggar ketentuan, karena berdagang di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.


"Terkait surat edaran itu memang sudah melanggar, berjualan di tempat yang dilarang. Untuk lapak yang ditertibkan sekitar belasan" kata Dedi ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, Rabu, 13 Juli 2022 malam.


Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengendara mengeluhkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di pinggir Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Jumat, 08 Juli 2022.


Sebab, keberadaan PKL itu membuat arus lalu lintas di sepanjang jalan tersebut menjadi macet apalagi saat para PKL menjajakan dagangannya di sepanjang pinggir jalan tersebut.


Camat Medan Amplas Irfan Arsadi Siregar ketika dimintai tanggapannya terkait keberadaan PKL tersebut mengaku sebelumnya sudah menyurati dan menerbitkan PKL tersebut.


"Terima kasih infonya, sebelumnya sudah kita surat dan tertibkan, segera kita tindak lanjuti kembali bersama instansi terkait," ujarnya ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, Sabtu, 09 Juli 2022 lalu. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini