Korupsi Pengadaan Makan Minum, Ka UPT Yansos Eks Kusta Belidahan-Sicanang dan Rekanan Diadil

REDAKSI
Senin, 04 Juli 2022 - 21:15
kali dibaca
Ket Foto : Tim JPU dari Kejari Belawan saat membacakan dakwaan.

Mediaapakabar.com
Dra Christina Br Purba selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (Ka UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Belidahan-Sicanang, Belawan, Senin (4/7/2022) diadili secara virtual Pengadilan Tipikor Medan.

Secara bersamaan rekanan dari CV Gideon Sakti (GS) yakni Andreas Sihite (berkas penuntutan terpisah) selaku Direktur juga menjalani sidang perdana di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan


Keduanya didakwa menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara (korupsi) mencapai Rp875,1 juta. 


Yakni terkait Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) / Warga Binaan Sosial (WBS) pada Dinas Sosial Dinsos Provinsi Sumatera Urara (Dinsos Provsu) di Belidahan-Sicanang Belawan pada Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.


Tim JPU dari Kejari Belawan Aisyah dan Frisillia Bella dalam dakwaannya antara lain menguraikan, di TA 2018, UPT Yansos Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) mendapatkan pagu Rp4 miliar lebih dan terdakwa Dra Christina Br Purba diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


Pada 2 April 2018 hingga 16 April 2018 memang dilaksanakan tender kegiatan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk WBS UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta.


Terdakwa Christina Br Purba memang ada mengangkat sejumlah staf untuk merealisasikan kegiatan. Timbang Lumban Raja diangkat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Timbang kemudian diperintahkan membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan saksi Albine Sidabutar untuk melakukan Survey Pasar.


Namun dikarenakan sejak Januari 2018 telah dilakukan Penunjukan Langsung (PL), maka total Harga Perhitungan Sendiri (HPS) berubah menjadi Rp.2.708.255.056. Dengan rincian, HPS PMKS/WBS untuk lokasi di Belidahan sebesar Rp1.149.730.920 dan di Sicanang sebesar Rp1.558.524.136.


Hanya 2 rekanan yang memasukkan dokumen penawaran (tender) untuk pekerjaan pengadaan makanan dan minuman yakni CV Bonaventhura dan CV GS yang kemudian diumumkan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) sebagai pemenang tender, tanpa melalui permohonan verifikasi dari Christina Br Purba selaku KPA.


Menurut JPU, bukan hanya pagu anggaran pengadaan makan dan minum warga binaan yang dikurangi rekanan. Di proses awal (pengadaan / tender) juga disebut-sebut sarat dengan 'permainan' antara Christina Br Purba dan Andreas Sihite, diduga kuat bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.


Walau beda nilai penawaran, namun format pengajuan tender di kedua perusahaan tersebut mirip dan nama Osmar B Sihite, ayah kandung terdakwa Andreas Sihite selain merangkap Wakil Direktur pada CV GS, juga menjabat Komisaris pada CV Bonaventura.


Memang ada berita acara penyerahan hasil pekerjaan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan permohonan pembayaran pekerjaan dari Timbang Lumban Raja selaku PPTK kepada terdakwa Dra Christina Br Purba. 


Namun Timbang Lumban Raja tidak melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya dikarenakan alasan sedang dalam kondisi sakit, sehingga jarang masuk. Kuat dugaan tanda tangannya di Berita Acara Permohonan Pembayaran tersebut telah dipalsukan.


Pengadaan serupa juga berlangsung di ULP Yansos Eks Kusta di Belidahan maupun Sicanang Belawan TA 2019 dengan pagu Rp4.338.390.500. Yakni Rp2.529.450.000 di Sicanang dan Rp1.808.940.500 di Belidahan.


Sebanyak 5 perusahaan memasukkan penawaran dan CV GS kembali keluar sebagai pemenang tender. Pengadaan makanan dan minuman WBS juga dikurangi alias tidak sesuai dengan isi kontrak pekerjaan.


Terdakwa Dra Christina Br Purba kemudian mengangkat Sepri Aulia Rahman sebagai PPTK. Saksi Nuraini dan Meurah Mahrumsih kemudian diperintahkan terdakwa melakukan survey pasar. Sepri juga tidak melaksanakan tugasnya karena sama sekali tidak pernah diperlihatkan isi kontrak. 


Demikian halnya saksi Nuraini dan Meurah Mahrumsih hanya melakukan survey harga pasar di juga di Toko Marlboro dan UD Ginting di Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan menetapkan HPS dari pedagang pasar yang data dan kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Akibat perbuatan kedua terdakwa dalam pengadaan makan dan minum PMKS / WBS di 2 TA tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribkha Aretha dan Rekan, keuangan negara Rp.875.148.401.


Baik Dra Christina Br Purba maupun Andreas Sihite sama-sama dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari tim penasehat hukum (PH) kedua terdakwa. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini