Mediaapakabar.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengungkapkan, Komnas HAM akan memeriksa orang-orang dekat Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Anam menegaskan, Komnas HAM juga akan memanggil istri Sambo, Putri Candrawati.
Proses itu merupakan tahap lanjutan penyelidikan terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Berikutnya penambahan keterangan ADC (aide de camp atau ajudan) yang belum datang karena ada di luar kota, sama orang seputaran Ferdy Sambo dan Bu Putri,” tutur Anam dalam video keterangannya, dikutip dari kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
Selain itu, lanjut Anam, pihaknya masih mendalami penyelidikan soal data cyber dan digital forensik.
“Setelah itu kami akan mengecek soal balistik, soal DNA dan soal-soal yang diperlukan untuk membuat terangnya peristiwa,” paparnya.
Di sisi lain, Anam pun menjawab soal isu yang beredar di media sosial terkait kertas data yang dilipatnya dalam konferensi pers sebelumnya.
Ia menegaskan kertas itu adalah data cyber dan digital forensik yang didapatkan dari mekanisme cell down.
Selain masih butuh pendalaman, data itu tak bisa dibuka semuanya pada publik karena berisi berbagai nomor telepon, termasuk milik keluarga Brigadir J.
“Agar nomor-nomor telefon itu, khususnya yang di sana ada nomor telfon keluarga tidak terpublikasi,” kata dia.
Anam sepakat dengan pernyataan salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan yang meminta keamanan keluarga dijamin selama proses pengungkapan perkara.
“Bahwa memang harus ada sistem perlindungan terhadap keluarga Yoshua, kami tutup kemarin karena salah satunya ada nomor-nomor itu,” imbuhnya.
Diketahui berbagai temuan kasus tewasnya Brigadir J sedikit demi sedikit telah diungkap Komnas HAM.
Salah satunya temuan bahwa Brigadir J meninggal dunia di Jakarta, bukan dalam perjalanan rombongan dari Magelang ke Jakarta.
Selain itu, proses otopsi ulang jenazah Brigadir J pun telah dilakukan oleh tim dokter forensik, Rabu (27/7/2022).
Hasilnya disebut keluar dalam rentang 4 sampai 8 pekan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, hasil otopsi itu bisa dibuka pada publik.
“Yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang dibuka,” ungkapnya, Jumat (29/7/2022).
Brigadir J, dalam keterangan Polri, disebutkan meninggal di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) dengan luka tembak. Ferdy meninggal setelah adu tembak dengan Bharada E.
Saling tembak itu, masih menurut polisi, dipicu dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
Dugaan pelecehan ini masih didalami Polda Metro Jaya. Sementara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disidik Bareskrim Polri. (KC/MC)