Mediaapakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Simpang Amplas yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan melalui Kasi Intelijen Simon didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra kepada wartawan, Rabu, 21 Juli 2022.
Adapun kedua tersangka yang ditahan yakni mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas berinisial RTE dan Customer Service berinisial DA.
Dikatakan Simon, penahanan tersebut dilakukan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
"Tersangka DA ditahan di Rutan Perempuan dan tersangka RTE ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari kedepan," katanya sembari mengatakan bahwa penahanan ini juga dilakukan untuk kepentingan JPU dalam menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra menjelaskan kasus ini bermula ketika pihak BRI wilayah Sumut melakukan pemeriksaan secara internal dan melaporkan hasilnya ke Kejari Medan terkait adanya dugaan korupsi di BRI unit Amplas.
"Modus yang dilakukan tersangka DA selaku CS mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa persetujuan debitur. Kemudian, mengajukan agunan debitur Kupedes 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan tersangka DA," kata Agus.
Selanjutnya, sambung Agus, pinjaman debitur 9 rekening nasabah digunakan tersangka DA.
"Tidak cuma itu, tersangka DA juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka DA. Sedangkan keterlibatan RTE secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI unit Simpang Amplas," sebutnya.
Sehingga, kata Agus, tersangka RTE memberi kesempatan tersangka DA untuk melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai perhitungan BPKP.
Agus mengatakan kasus ini terungkap atas kerjasama yang baik antara Kanwil BRI Sumut khususnya Divisi Legal dengan Kejaksaan Negeri Medan. "Karena pihak Divisi Legal yang melaporkan ke Kejari Medan ada indikasi korupsi di BRI Unit Simpang Amplas berdasarkan hasil pemeriksaan internal," katanya.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 2 Pasal Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Aceh Besar ini. (MC/DAF)