Gelapkan Uang Hasil Penjualan Voucher Internet Rp 1,5 Miliar, Pria Asal Medan Tembung Diadili

REDAKSI
Jumat, 15 Juli 2022 - 15:53
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Didakwa menggelapkan uang hasil penjualan kartu paket dan voucher paket internet senilai Rp1,5 miliar, terdakwa Fahrul Zulfi Alias Boy (32) warga Kecamatan Medan Tembung, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/7/2022).

Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra V, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, mengatakan bahwa terdakwa merupakan karyawan vendor yang diperbantukan di PT. Trikarya Adhi Komunika untuk menjual kartu paket dan voucher paket kepada pelanggan langsung.


"PT. Trikarya Adhi Komunika memiliki hubungan mitra kerja karena menjadi distributornya PT. Smartfren. Dan terdakwa bertugas untuk menjual ke pelanggan langsung bukan perorangan," kata JPU Chandra di hadapan majelis hakim yang diketuai, Abdul Hadi Nasution.


Singkat cerita, lanjut jaksa, terdakwa mengambil barang berupa kartu paket dan voucher kuota Smartfren secara bertahap dengan nilai total Rp1,5 miliar.


"Perusahaan tersebut sudah percaya kepada terdakwa, karena tidak pernah bermasalah dengan pembayaran sehingga saksi memberikan kepada terdakwa kartu paket dan voucher kuota Smartfren dalam jumlah yang besar," kata jaksa.


Namun, saat uang hasil penjualan sudah dibayar, terdakwa tidak menyetorkan kepada pihak PT. Trikarya Adhi Komunika karena uang tersebut sudah dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.


"Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka pihak PT. Trikarya Adhi Komunika mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.574.837.273," ucap JPU Chandra.


Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.


Usai mendengarkan dakwaan dari JPU Chandra Naibaho, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini