Dituntut 8 Tahun, Hakim PN Binjai Vonis Ringan Oknum Polisi Diduga Bandar Sabu

REDAKSI
Selasa, 26 Juli 2022 - 22:29
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Oknum polisi yang bertugas di Polres Langkat berinisial SH divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai yang diketuai Ledis Meriana Bakara dengan pidana penjara selama 1 tahun. Putusan itu dibacakan beberapa waktu lalu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Wira Indra Bangsa mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim sudah sesuai fakta persidangan.


"Dalam persidangan, sabu yang ditemukan polisi itu tidak berada di tangan SH, melainkan di tangan rekannya RM. SH dan RM ini beda berkas. Hanya RM yang bilang narkotika jenis sabu ini milik oknum polisi tersebut. Bagaimana mau dibuktikan barang bukti itu milik SH, sementara saat penangkapan, sabu tersebut dipegang oleh RM," dalih Wira, dikutip dari tribun-medan.com, Selasa (26/7/2022).


Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Binjai, Fatah Chotib mengatakan pihaknya sudah mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. 


"Sikap kami banding, karena dari pasal dan hukuman berbeda jauh," ujar Fatah.


Sebelumnya diketahui, JPU Meirita Pakpahan menuntut terdakwa SH dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Dalam nota tuntutannya, JPU menilai terdakwa SH terbukti terlibat dalam peredaran narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.


Namun, dalam sidang putusan pada pertengahan Juni 2022 lalu, hakim Ledis Meriana Bakara malah menjatuhi Syahfii Harahap hukuman 12 bulan penjara atau satu tahun. 


Dalam dakwaan yang disusun JPU, kasus ini bermula pada Senin, 14 Februari 2022. Saat itu, petugas kepolisian dari Polres Binjai mendapat laporan tentang adanya lokasi transaksi narkoba di Jalan Kuini, Lingkungan V, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.


Atas laporan itu, polisi kemudian bergerak menyusun siasat untuk menangkap sang pengedar RM.


Setibanya di lokasi yang disebut warga, bahwa tempat penjualan narkoba itu berbentuk gubuk menara, yang dibatasi tembok setinggi kira-kira tiga meter.


Selanjutnya, polisi pun pura-pura membeli sabu kepada RM.


Sebelum Ramli menyerahkan sabu kepada polisi yang menyamar, ia bersama SH tengah berbincang di dalam gubuk, mengenai hasil penjualan narkoba.


SH, yang merupakan oknum polisi Polres Langkat disebut datang ke tempat RM tidak hanya untuk mengonsumsi sabu, tapi juga menanyakan uang hasil penjualan narkoba kepada RM.


Karena RM mendengar ada yang ingin membeli sabu, ia pun menyerahkan paketan sabu dari gubuk menggunakan timba.


Begitu sabu diserahkan, polisi merangsek masuk ke gubuk dan menangkap RM beserta SH. Meski saat itu sabu disita dari tangan RM, kuat dugaan bahwa sabu tersebut adalah milik SH yang disinyalir sengaja diberi pada RM untuk diedarkan.


Hal itu pun sesuai pengakuan RM di persidangan, bahwa sabu yang ia jual adalah milik SH. Sayangnya, dalam sidang putusan, SH justru divonis ringan hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. (TBC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini