![]() |
Ket Foto : Ilustrasi penjara. (Ilustrasi/Thinkstock) |
Mediaapakabar.com - Seorang narapidana kasus narkoba penghuni Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Anjas Prayoga (25), dikabarkan tewas diduga karena overdosis usai mengonsumsi sabu di dalam lapas. Kepala Lapas menyebut gangguan pencernaan yang sebenarnya menyebabkan Anjas tewas.
"Berdasarkan rekam medik yang ada, baik sejak dia masuk ke Lapas ini dan dari RSUD Kayu Agung, bahwa Anjas itu mengalami gangguan pencernaan. Tidak ada itu (meninggal) karena overdosis pakai sabu," kata Kalapas Tanjung Raja Ogan Ilir Batara Hutasoit dilansir dari detikSumut, Jumat (15/7/2022).
Menurut Batara, Anjas merupakan napi kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap Polres Ogan Ilir. Sebelum diserahkan ke Lapas Tanjung Raja pada 14 Desember 2021 lalu, Anjas dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
"Jadi, sejak dia masuk lapas sejak 14 Desember 2021 lalu, si Anjas ini sudah lima sampai enam kali berobat ke klinik atas riwayat gangguan pencernaan, hingga dia dikabarkan meninggal dunia," katanya.
Dia menjelaskan, Anjas tewas di RSUD Kayu Agung pada Sabtu (9/7) pukul 06.05 WIB, dimana sebelumnya pada Jumat (8/7) pukul 23.00 WIB kondisi Anjas semakin memprihatinkan sehingga harus dirujuk ke RS tersebut.
"Karena pada tanggal 8 itu kondisinya semakin memburuk, tekanan darahnya rendah, muntah-muntah juga, jadi kita rujuk ke rumah sakit berikut dengan orang tua kandungnya. Dan sejak malam itu hingga paginya pukul 06.05 WIB Anjas dikabarkan meninggal dunia dia didampingi orang tuanya," katanya.
Terkait tewasnya Anjas tersebut, sambungnya, pihak keluarga sudah tidak mempermasalahkan. Menurutnya, keluarga Anjas sudah menyatakan ikhlas dan dibuktikan dengan surat pernyataan.
"Kita sudah diserahterimakan jenazah dengan keluarga, dengan bapaknya dan ada pernyataan orang tuanya bahwa ikhlas," ungkapnya. (DTC/MC)